TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong, Selasa (1/8/2023).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberi tanggapan soal penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang.
Mahfud MD mengungkapkan dirinya telah menduga Panji Gumilang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, kata dia, penetapan status tersangka itu sebenarnya hanya masalah menunggu waktu.
"Penetapan tersangka Panji Gumilang, ya ini kan sudah saya katakan, penetapan tersangka itu hanya menunggu waktu," ungkapnya, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Mahfud: PPATK Sudah Buat Laporan Soal Klaim Tanah Yayasan dan Rekening Mencurigakan Panji Gumilang
Selanjutnya, Mahfud MD mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri yang mengusut kasus ini hingga akhirnya penetapan tersangka.
"Polisi sudah cepat bekerja, tetapi memang masyarakat dan wartawan selalu bertanya 'kapan dan kapan'."
"Sejak dulu saya sudah bilang, 'ini pasti lah tersangka' karena sudah masuk ke penyidikan, sementara yang dilaporkan hanya satu, kan berarti tersangkanya dia," papar Mahfud MD.
Menurutnya, langkah polisi yang mengundang berbagai ahli untuk mencermati kasus penistaan agama ini telah tepat.
"Cuma agar tidak ada yang terputus, polisi bekerja dengan cermat, mengundang Ahli Hukum Pidana, Ahli Agama, Ahli Teknologi, Ahli Bahasa," tambah Mahfud MD.
Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Santri Ponpes Al Zaytun
Setelah Panji Gumilang menjadi tersangka, Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan menjamin hak pendidikan dari para santri Ponpes Al Zaytun.
“Kami sudah mengantisipasi untuk menjaga manajemen atau penyelenggaraan Ponpes Al Zaytun,” ujarnya, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Dilihat dari segi pendidikan, lanjut Mahfud MD, Ponpes Al Zaytun tidak ada permasalahan.
“Sehingga pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan, sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid,” terangnya.
Dalam waktu dekat, Mahfud MD bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly; dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akan membahas keberlangsungan Ponpes Al Zaytun.
Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka, Ini Respons Anwar Abbas dan Mahfud MD
Panji Gumilang Diinapkan di Rutan Bareskrim
Di sisi lain, Panji Gumilang meminta pemeriksaan sebagai tersangka penistaan agama disetop tengah malam.
Panji Gumilang mulai diperiksa sebagai tersangka pada Selasa pukul 21.00 WIB.
Namun, dirinya meminta penyidik menghentikan pemeriksaan sekira pukul 01.00 WIB.
"Tadi malam pukul 01.00 WIB, PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan siang ini," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu.
Baca juga: Fatwa MUI Jadi Bukti Panji Gumilang Menistakan Agama, Ini Pernyataan Anwar Abbas
Pascapemeriksaan tersebut, penyidik kemudian menitipkan Panji Gumilang sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Selanjutnya yang bersangkutan dititip di Tahanan Bareskrim Polri," tambah Djuhandhani.
Panji Gumilang lalu meminta proses pemeriksaan sebagai tersangka dilanjutkan pada Rabu siang ini.
Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Meski begitu, Panji Gumilang belum dilakukan penahanan karena penyidik masih memiliki waktu selama 1x24 jam.
Panji Gumilang kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca juga: Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka, Mahfud MD Segera Rapat Tentukan Pengelolaan Ponpes Al Zaytun
Diketahui, Panji Gumilang terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.
Pimpinan ponpes Al Zaytun tersebut awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.
Tak hanya penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Pihak kepolisian juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang dilakukan Panji Gumilang.
Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.
Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di Ponpes Al Zaytun.
Dia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023).
Baca juga: Panji Gumilang jadi Tersangka Penistaan Agama, Anwar Abbas Apresiasi Pihak Kepolisian: Sudah Tepat
Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mahfud MD menjelaskan perihal 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang."
"Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Fitri Wulandari) (Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)