News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mulai 1 Agustus 2023 Masyarakat Diimbau Memasang Bendera Merah Putih HUT ke-78 RI, Ini Aturannya

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bendera Merah Putih - Dalam rangka menyemarakan HUT ke-78 RI, masyarakat dihimbau untuk memasang Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing, mulai 1 Agustus 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka menyemarakkan HUT ke-78 RI, masyarakat dihimbau untuk memasang Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing.

Pemasangan Bendera Merah Putih dapat dilakukan serentak mulai 1 Agustus 2023 sampai 31 Agustus 2023.

Aturan pemasangan Bendera Merah Putih mulai 1 Agustus 2023 tersebut termaktub pada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023.

Surat Edaran tersebut berisi tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-78 RI 2023.

Selain memasang Bendera Merah Putih mulai 1 Agustus 2023, masyarakat juga dihimbau untuk menyelenggarakan kegiatan untuk menyemarakan Bulan kemederkaan.

Serta memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasa lainnya di lingkungan masing-masing.

Baca juga: Merah Putih: Sekadar Bendera Atau Ada Makna Lain Yang Lebih Dalam?

Kemudian pada tanggal 17 Agustus 2023 mulai pukul 10.17 WIB sampai dengan 10.20 WIB, selama 3 menit, masyarakat dihimbau untu menghentikan semua kegiatan.

Kemudian berdiri tegap saat Lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak.

Tujuannya untuk menghormati detik-detik Proklamasi kemerdekaan.

Adapun aturan dalam dalam memasang Bendera Merah Putih telah ditulis dalam UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang isinya sebagai berikut.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Agustus 2023

- Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. (Pasal 7 ayat (3)).

- Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu. (Pasal 7 ayat (4)).

- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain. (Pasal 7 ayat (5)).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini