News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka, Mahfud MD Segera Rapat Tentukan Pengelolaan Ponpes Al Zaytun

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Ia mengatakan bakal menggelar rapat untuk menentukan terkait pengelolaan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun menyusul pimpinannya yakni Panji Gumilang telah ditetapkan tersangka penodaan agama oleh Polri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bakal menggelar rapat untuk menentukan terkait pengelolaan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun menyusul pimpinannya yakni Panji Gumilang telah ditetapkan tersangka penodaan agama oleh Polri.

Mahfud mengatakan pemerintah sudah mengantisipasi terkait penyelenggaran Ponpes Al Zaytun setelah Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.

Ponpes Al Zaytun sebagai sebuah lembaga pendidikan, kata dia, tidak bermasalah.

Sehingga, kata dia, pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid.

"Sehingga kita juga sudah mengantisipisi. Mungkin dalam waktu satu hari ini saya akan segera mengadakan rapat dengan Menko PMK, Menag, Mendagri, Menkuham dan dengan Gubernur Jawa Barat, akan koordinasi untuk penanganannya agar pendidikan berjalan sebagaimana mestinya," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Rabu (2/8/2023).

Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama.

Status tersangka tersebut diumumkan pada Selasa (1/8/2023).

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Panji Gumilang disangkakan melanggar pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini