Tim Penyidik Bareskrim Polri diketahui telah resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Selasa malam.
Panji Gumilang diperiksa selama hampir delapan jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Keadaan Panji Gumilang selama diperiksa dinyatakan dalam keadaan layak dan sehat.
Demikian disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers.
"Dalam proses pemeriksaan kesehatan dinyatakan kondisinya sehat dan layak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Djuhandani.
Kemudian pada pukul 21.15 penyidik memberikan surat penangkapan disertai penahanan.
Panji Gumilang Minta Setop Pemeriksaan
Panji Gumilang meminta pemeriksaan dirinya sebagai tersangka disetop pada tengah malam sekira pukul 01.00 WIB.
"Tadi malam pukul 01.00 WIB, PG (Panji Gumilang) meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan siang ini," kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Rabu (2/8/2023).
Penyidik kemudian menitipkan Panji Gumilang sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Selanjutnya yang bersangkutan di titip di Tahanan Bareskrim Polri," jelasnya.
Kemudian, Panji Gumilang meminta agar proses pemeriksaan sebagai tersangka itu dilanjutkan siang ini.
Polemik Panji Gumilang
Panji Gumilang diketahui terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.