TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengapresiasi pihak kepolisian karena dianggap profesional dengan menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama.
Sebelumnya, diketahui bahwa Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) malam.
"Saya memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan profesional," ungkap Anwar melalui pesan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (2/8/2023).
Dikatakan Anwar, seperti yang diketahui, sekitar dua bulan terakhir keamanan dan ketertiban masyarakat terganggu oleh pernyataan-pernyataan kontroversial yang disampaikan oleh panji gumilang.
Hal tersebut, kata Anwar, tentu jelas tidak baik karena apa yang dilakukan oleh Panji Gumilang tersebut telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat
Jadi, keputusan polisi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dianggap Anwar merupakan hal yang tepat.
"Jadi apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap pihak Panji Gumilang sudah tepat karena hal tersebut dilakukan adalah dalam rangka menegakkan tugas dan fungsi dari pihak kepolisian," imbuhnya.
Baca juga: Perjalanan Kasus Panji Gumilang hingga Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka
Anwar kemudian mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada aparat untuk bekerja dengan baik agar kasus yang menyeret Panji Gumilang itu bisa seceaptnya diserahkan pada kejaksaan dan pengadilan.
"Oleh karena itu, saya mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar tetap tenang dan memberikan kepercayaan serta kesempatan kepada pihak kepolisian untuk bekerja dengan baik, agar kasus ini bisa secepatnya diserahkan kepada pihak kejaksaan dan pengadilan," ungkap Anwar.
"Serta biarlah nanti hakim yang akan mengadili dan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, Panji Gumilang belum dilakukan penahanan karena penyidik masih memiliki waktu selama 1x24 jam. Panji sendiri kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Sebelumnya, penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Adapun, dalam hal ini, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Bareskrim Polri Resmi Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka