Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menanggapi soal ditetapkannya pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Menurut Gus Yahya, sapaan karibya, publik sebaiknya mengikuti saja proses hukum yang ada.
"Dari awal saya sudah menyatakan juga bahwa masalah ini harus diselesaikan menurut hukum, karena ini masalah yang secara substansial sebetulnya rawan dan bisa mempengaruhi psikologi masyarakat secara luas," kata Gus Yahya di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Dia memahami bahwa di satu sisi tidak mudah untuk membuat frame hukum atau kerangka hukum untuk mempersoalkan masalah ini.
"Supaya ini tidak berkembang dengan liar sebaiknya kita ikuti secara strict menurut hukum yang ada," kata Gus Yahya.
Eks anggota Wantimpres itu lebih lanjut mengatakan soal dampak kepada para santri pondok pesantren Al Zaytun.]
Baca juga: BREAKING NEWS: Panji Gumilang Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim
"Ya nanti dibicarakan oleh yang berwenang kan, karena yang penting sekarang kan hukumnya dulu bagaimana," kata dia.
"Kalau hukumnya sudah selesai konsekuensinya kita bicarakan. Saya kira sekarang sudah kita mulai ada antisipasi ya oleh pihak-pihak terkait apakah itu dari pemerintah maupun dari yang lainnya," pungkasnya
Diketahui, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Baca juga: Mahfud MD Sudah Duga Panji Gumilang akan Jadi Tersangka, Jamin Pendidikan di Al Zaytun Tetap Jalan
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Djuhandani menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka.
Panji sendiri dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.