"Saksi ML selaku mantan Meneteri Perdagangan RI mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).
Sebagai informasi, surat pemanggilan M Lutfi ini sudah dikirim sejak Kamis (27/7/2023).
Pengiriman surat pemanggilan itu tak sampai sepekan setelah mantan atasannya, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto diperiksa terkait perkara yang sama, yaitu pada Senin (24/7/2023).
Teruntuk Menko Perekonomian sendiri, kini tim penyidik masih mendalami kebutuhan pemeriksaan lanjutan dalam perkara ini.
"Untuk AH kemungkinan dipanggil lagi kalau penyidik masih membutuhkan keterangan beliau untuk pendalaman lebih lanjut," kata Ketut Sumedana pada Kamis (27/7/2023).
Keduanya pun berpeluang untuk dikonfrontasi terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO ini.
Peluang semakin terbuka lebar jika nantinya Lutfi memberikan keterangan yang berseberangan dari Airlangga soal kebijakan semasa kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di pasar domestik.
"Bisa. Bisa. Bisa. Kalau perlu, ini harus dikonfrontasi, mana kebijakan yang benar," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah saat ditanya mengenai peluang konfrontir Airlangga dan Lutfi.
Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, sudah ada tiga tersangka korporasi pada penyidikan jilid 2, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1 yang kini telah menjadi terpidana, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.