News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di Kementerian ESDM

Periksa Eks Irjen ESDM, KPK Dalami Pelaksanaan Audit Internal Terkait Temuan Tukin Fiktif

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM tahun 2020-2022 saat digiring di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023). KPK mengungkapkan total kerugian negara akibat kasus tersebut sebesar Rp27,6 miliar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM, Akhmad Syakhroza, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022, Selasa (1/8/2023).

Lewat Akhmad, KPK mendalami soal pelaksanaan audit internal atas temuan pembayaran dana tukin fiktif di Kementerian ESDM.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan audit internal atas temuan pembayaran dana tukin fiktif di Kementerisan ESDM," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (2/8/2023).

KPK juga mendalami ihwal dugaan adanya penggunaan rekening bank pihak tertentu untuk menyimpan pencairan dana tukin.

Baca juga: KPK Duga Uang Tukin Pegawai Kementerian ESDM Masuk Rekening Penampung

Materi pemeriksaan itu didalami penyidik KPK dari saksi Teten Sudjatmika selaku pihak swasta.

Tak hanya itu, lembaga antirasuah turut mendalami terkait dengan dugaan rancangan untuk manipulasi pencairan dana tukin.

Hal itu didalami dari pemeriksaan saksi Abdullah selaku pensiunan PNS/Bendahara Pengeluaran periode 2020-2021 pada Kementerian ESDM.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan rancangan untuk manipulasi pencairan dana tukin," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

10 tersangka dimaksud antara lain, Priyo Andi Gularso (PAG), Subbagian Perbendaharaan/PPSPM; Novian Hari Subagio (NHS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Lernhard Febian Sirait (LFS), Staf PPK; Abdullah (A), Bendahara Pengeluaran; dan Christa Handayani Pangaribowo (CHP), Bendahara Pengeluaran.

Kemudian, Haryat Prasetyo (HP), PPK; Beni Arianto (BA), Operator SPM; Hendi (H), Penguji Tagihan; Rokhmat Annashikhah (RA), PPABP; dan Maria Febri Valentine (MFV),Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.

Dari kontruksi perkara yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri, diceritakan bahwa kasus bermula dari realisasi pembayaran belanja pegawai di Kementerian ESDM selama 2020 sampai 2022 sebesar Rp 221.924.938.176 yang dimanipulasi para tersangka.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Oknum Pejabat Kementerian ESDM, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Emas

Komisi antikorupsi menduga proses pengajuan anggaran itu tidak disertai data dan dokumen pendukung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini