News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Pesan Panji Gumilang ke para Santri: Belajarlah, Syekh hanya Pergi Beberapa Jam, Nanti Jumpa Lagi

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun yang kini jadi tersangka dugaan penistaan agama. Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang berpamitan dengan para santri sebelum diperiksa Bareskrim hingga jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Penetapan tersangka ini usai dilakukan gelar perkara dan Panji Gumilang diperiksa selama 4 jam pada Selasa (1/8/2023).

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani

Penyidik kemudian langsung menahan Panji Gumilang seusai ditetapkan sebagai tersangka.

"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan," ucap Djuhandani.

Panji Gumilang dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Untuk diketahui pemeriksaan kali ini adalah kali kedua Panji Gumilang mendatangi Bareskrim.

Sebelumnya, ia telah hadir dalam pemeriksaan pada Senin (3/7/2023).

Panji lalu diminta untuk hadir lagi ke Bareskrim Polri pada Kamis (27/7/2023) pekan lalu.

Namun, ia berhalangan hadir karena sakit.

Sebelum berangkat ke Bareskrim hingga akhirnya jadi tersangka, Panji Gumilang sempat berpesan ke para santrinya hingga berjanji bakal segera pulang ke Ponpes Al Zaytun.

Panji Gumilang Pamitan ke Santri Al Zaytun: Belajar Baik-baik, Semoga Semua Dilancarkan

Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang berpamitan dengan para santri.

Ia akan bertolak ke Jakarta untuk memenuhi pemanggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

Ribuan santri Al Zaytun dikumpulkan di depan Masjid Rahmatan lil'alamin pada Selasa (1/8/2023).

Dalam siaran youtube Al Zaytun, Panji Gumilang berdiri untuk memberikan pesan dan arahan kepada santri, pengajar serta karyawan Al Zaytun.

"Menyampaikan segala pertanyaan yang akan disampaikan kalian jangan ikut berpikir tentang apa yang akan dilaksanakan Syekh," ujarnya.

Panji juga menitipkan pesan kepada anak didiknya untuk terus belajar.

"Dan belajarlah baik-baik sehat, Syekh hanya pergi beberapa jam saja nanti pulang lagi, jumpa lagi," tutur Panji.

Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang berpamitan dengan para santri, Selasa (1/8/2023). (tangkapan layar)

Selain itu Panji Gumilang juga meminta didoakan agar pemeriksaan yang dilakukan dihadapan penegak hukum dapat berjalan lancar.

"Belajar baik-baik ini sudah mengganggu jam pelajaran sudah 15 menit. Kita berdoa kepada Allah semoga semua dilancarkan dan lancar semuanya," harapnya.

Diketahui, Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren yang terletak di Indramayu ini, dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Panji Gumilang Hanya Acungkan Jempol dan Pilih Bungkam Saat Tiba di Bareskrim Polri

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus penistaan agama, Selasa (1/8/2023).

Pantauan Tribunnews.com, Panji Gumilang tiba sekitar pukul 13.22 WIB dengan menggunakan kemeja biru bergaris, kaca mata, dan peci hitam.

Dia nampak didampingi sejumlah kuasa hukum, pengawal pribadi, hingga pihak kepolisian yang sudah menunggu dari depan pintu masuk Bareskrim Polri.

Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Panji Gumilang saat memasuki ruang pemeriksaan Bareskrim Polri.

Panji Gumilang hanya mengacungkan jempolnya ke atas saat diberondong pertanyaan oleh sejumlah awak media yang sudah menunggu.

Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) siang untuk diperiksa kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, ia datang dengan melambaikan tangan dan acungkan jempol ke awak media (Tangkap layar Kompas Tv)

Puluhan Brimob Hingga Rantis Bersiaga di Bareskrim saat Panji Gumilang Diperiksa

Pemandangan tak biasa terlihat di pelataran Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023).

Terlihat, puluhan anggota Brimob Polri bersenjata lengkap datang pada sore hari.

Berdasarkan pantauan, setidaknya ada sekitar 27 anggota Brimob Polri yang datang menggunakan satu truk, tiga kendaraan taktis (rantis) dan 10 sepeda motor di Bareskrim Polri.

Para personel Brimob terlihat mengenakan seragam lengkap sembari membawa senapan serbu. Mereka kemudian memasuki gedung Bareskrim Polri.

Belum diketahui pasti maksud kedatangan mereka. Namun hari ini, Bareskrim tengah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama.

Diketahui jika kasus penistaan agama tersebut kini sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan karena ditemukan unsur pidana.

Bahkan, saat Panji Gumilang datang memenuhi panggilan penyidik, sejumlah personel kepolsiian juga melakukan penjagaan ketat di Bareskrim Polri dari pagi hari.

Dijerat Pasal Berlapis, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

Bareskrim Polri telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Dalam hal ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Adapun, kata Djuhandani, ancaman hukuman maksimal yang menjerat Panji yakni 10 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

"Ancamannya 10 tahun penjara," ucapnya.

Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka, Panji Gumilang Sempat Koreksi BAP Sebanyak 5 Kali Saat Diperiksa

Panji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Saat ini, Panji Gumilang masih melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama tersebut.

Sebelum Tetapkan Panji Gumilang jadi Tersangka, Polisi Periksa 40 Saksi dan Minta Pendapat 17 Ahli

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan penistaan agama oleh Polisi, Selasa (1/8/2023).

Sebelum menetapkan Panji Gumilang tersangka, Mabes Polri telah memintai keterangan kepada setidaknya 57 orang, terdiri dari saksi maupun ahli.

"Proses penyidikan sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli," ungkap Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani, dikutip dari Kompas TV.

Djuhandani mengatakan, penyidik sudah mendapatkan alat bukti, baik alat bukti elektronik, keterangan, maupun keterangan ahli.

"Untuk menetapkan tersangka, penyidik setidaknya sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat," ujarnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini