TRIBUNNEWS.COM - Nama Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun turut terseret dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Refly Harun dilaporkan bersama Rocky Gerung oleh relawan Indonesia Bersatu ke Polda Metro Jaya, Senin (31/7/2023) lalu.
Sebagai informasi, Rocky Gerung dipolisikan karena dianggap telah menghina Jokowi dengan perkataan tak pantas.
Sedangkan Refly Harun ikut terseret seusai menyebarkan video Rocky Gerung melalui kanal YouTube-nya.
Baca juga: Rocky Gerung Ditolak di Unair dan Undar, Diterima di Solo
Baca juga: Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim, PDIP Soroti 3 Pernyataan Diduga Bermuatan Fitnah ke Jokowi
Meski dipolisikan relawan Jokowi, Refly Harun yakin betul orang nomor satu di Indonesia itu tak akan ikut melaporkannya.
Hal itu diungkap Refly Harun dalam acara Kabar Petang tvOne, Rabu (2/8/2023).
"Ini tragedi hukum kita adalah orang mengatakan bahwa Rocky Gerung itu menghina," ucap Refly.
"Kalau Rocky Gerung menghina maka yang merasa terhina kan harus melaporkan sendiri, dalam hal ini Presiden Jokowi."
"Saya yakin Presiden Jokowi enggak mungkin melaporkan seorang warga negara karena dia adalah seorang presiden," imbuhnya.
Kendati demikian, Refly menduga relawan Jokowi tetap melaporkannya dan Rocky Gerung dengan dua dugaan.
Satu di antaranya adalah dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.
"Tetapi hukum kita ini bisa dibelok-belokkan," papar Refly.
"Yang tadinya agar bisa ini diproses maka digunakanlah, biasanya dua Undang-undang."
"Satu Undang-undang 1946 tentang Peraturan Pidana lalu dibelokkan kepada hoaks, nanti kita bingung berita bohongnya di mana?"