Setelah itu, Panji beserta rombongan berjalan meninggalkan para santri untuk terbang ke Jakarta.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penodaan agama usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: PBNU Respons Penetapan Tersangka Panji Gumilang: Dari Awal Masalah Ini Harus Selesai Lewat Hukum
Selang sehari, Panji Gumilang pun ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu (2/8/2023) dini hari.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," katanya.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang dianggap melanggar Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)
Artikel lain terkait Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya