News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Tim Bayangan ala Eks Dirut BAKTI untuk Amankan Prasyarat Lelang Tender Proyek Tower BTS 4G 

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Bayangan ala Eks Dirut BAKTI untuk Amankan Prasyarat Lelang Tender Proyek Tower BTS 4G

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif disebut-sebut memerintahkan pembentukan tim bayangan. 

Perintah itu disampaikan kepada bawahannya, Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza. 

"Apakah saudara pernah diperintah oleh saudara Anang Latif untuk membentuk tim bayangan?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara korupsi tower BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023). 

"Iya," jawab Feriandi Mirza. 

Tak diketahui pasti kapan tim bayangan itu dibentuk. 

Namun saat membentuk tim bayangan, Feriandi mengaku telah berdiskusi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) BAKTI Kominfo. 

"Saya tidak tahu (kapan) karena pada saat akan membentuk, saya berdiskusi dengan PPK. Kemudian ya sudah langsung ada saja gitu," katanya. 

Menurut Feriandi, tim bayangan dibentuk untuk mendampingi Kelompok Kerja (Pokja) proyek BTS menyiapkan prasyarat lelang tender dari sisi teknis. 

"Outputnya sebenarnya membantu Pokja untuk menyiapkan dokumen lelang, tapi dari sisi persyaratan teknisnya," ujarnya. 

Dalam tim bayangan itu, tak ada satupun pihak BAKTI Kominfo selain Feriandi. 

Anggota tim yang berjumlah empat orang, seluruhnya merupakan tenaga ahli konsultan. 

"Orang BAKTI tidak ada. Jadi memang tenaga ahli konsultan," kata Feriandi. 

Nama-nama anggota tim bayangan ini sebelumnya pernah diungkap dalam dakwaan Anang Achmad Latif, yakni: Gandi, Avrinson, Maryulis, dan Edy. 

Dalam dakwaan, Anang memerintahkan pembentukan tim bayangan untuk dua hal, yakni memastikan Pokja melaksanakan kriteria yang sudah ditentukan dan mendampingi Pokja dalam proses pengadaan. 

Baca juga: 4 Pejabat Kominfo dan BAKTI Akan Bersaksi di Persidangan Korupsi Tower BTS

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini