News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Bareskrim Polri Jadwalkan Periksa Panji Gumilang pada Senin 7 Agustus Terkait Kasus TPPU

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Bareskrim Polri akan memeriksa Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang pada Senin (7/8/2023) pekan depan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akan memeriksa Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang pada Senin (7/8/2023) pekan depan.

Kali ini, Panji Gumilang akan diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka, Gubernur Jabar Sebut Ponpes Tak Dibubarkan

"Terhadap saudara PG akan dimintai keterangan pada hari Senin 7 Agustus 2023," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Dalam perkara TPPU ini, polisi juga telah melakukan pemanggilan terhadap 16 orang saksi. Namun, hingga kini baru enam orang yang memenuhi panggilan dan sudah diperiksa.

Keenam orang itu adalah MJ, pengawas Yayasan Pesantren Indonesia; AS, pengurus Ponpes Al-Zaytun, MN, orang tua santri Al-Zaytun; serta AS, S, dan AH, mantan simpatisan Panji Gumilang.

Baca juga: Pesan Panji Gumilang ke Jutaan Masyarakat Al-Zaytun: Jangan Terprovokasi

Lebih lanjut, kata Ramadhan, dalam pengusutan kasus ini juga pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait.

"Direktorat Tindak Pidana Eksus telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, yaitu PPATK, Kementerian Diknas, dan Kementerian Agama," tutupnya.

Panji telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penyidik saat ini telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 tahun ke depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini