TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Panji Gumilang Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Selasa, kemarin.
Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Panji selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim.
Lantas bagaimana kondisi Ponpes Al Zaytun usai Panji Gumilang ditahan ?
Siapa yang kini mengelola Ponpes Al Zaytun ?
Tidak Ada Aktivitas Mencolok di Ponpes
Pantauan Tribuncirebon.com, tampak tak ada aktivitas mencolok dari gerbang pintu masuk ponpes yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu tersebut pada Rabu (2/8/2023) pascapenetapan tersangka Panji Gumilang.
Petugas keamanan hilir mudik di dekat pos satpam sementara pagar kawat berduri masih tampak masih terpasang mengelilingi pintu masuk ponpes.
Para Santri Belajar Normal
Aktivitas belajar ribuan santri Al Zaytun juga masih berjalan normal seperti biasanya.
Kondisi tersebut seolah menampakan Al Zaytun seperti tidak terpengaruh dengan penetapan tersangka Panji Gumilang.
Panji Gumilang Tersangka, Aliansi Santri dan Rakyat Indonesia untuk Indramayu Sujud Syujur
Di sisi lain, dinaikannya status Panji Gumilang menjadi tersangka disambut baik oleh masyarakat Indramayu.
Salah satunya oleh Aliansi Santri dan Rakyat Indonesia untuk Indramayu (ASRII).
Mereka hari ini melakukan sujud syukur di Islamic Center Indramayu.
Koordinator ASRII, M Sholihin menilai, ditetapkannya tersangka terhadap Panji Gumilang tidak terlepas dari peran doa para ulama, kiai, mujahid, hingga wali Allah.
Termasuk pula berkat dukungan masyarakat Indramayu, Jawa Barat, hingga Indonesia.
Pada kesempatan itu, ASRII juga turut membawa sejumlah spanduk ucapan terima kasih kepada jajaran pemerintah pusat, provinsi, hingga daerah.
Ucapan yang sama juga disampaikan kepada Kapolri, Kapolda Jabar, hingga Kapolres Indramayu.
"Oleh karena tadi malam sudah ditetapkan sebagai tersangka saudara Panji Gumilang, maka kami ASRII, sebagai ungkapan rasa syukur, kami sujud syukur kepada Allah SWT," ujar Koordinator Umum ASRII, M Sholihin kepada Tribuncirebon.com.
Pesantren Al-Zaytun Kini Dikelola Sahabat Panji Gumilang
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan, pengelolaan pesantren Al Zaytun kini berada di tangan para sahabat Panji Gumilang.
Diketahui, pria berusia 77 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, Selasa malam.
"Di sana (Al Zaytun) ini kan Pak Panji tidak sendiri, tentunya bersama-sama sahabatnya yang bekerja sama.
Ya sekarang ya sahabat-sahabatnyalah yang fokus untuk mengelola di sana," kata Hendra di Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Hendra mengatakan, santri dan ustaz mulai menanyakan soal Panji Gumilang yang kini ditahan di Bareskrim Polri.
Pihaknya berupaya untuk mengajukan penaguhan penahanan atas kliennya dengan alasan Panji Gumilang berusia lanjut.
"Demikian para santri, para ustaz-ustaz masih bertanya-tanya ya," tutur Hendra.
"Kami hari ini tentunya akan berusaha sedemikian rupa barang kali apa yang kita sudah ajukan terhadap penangguhan penahanan ini, semoga bisa dikabulkan atas dasar kemanusiaan," lanjut dia.
Pengajuan penangguhan penahanan telah dilakukan pihaknya namun belum mendapat respons dari penegak hukum.
Diketahui, penyidik akan melakukan penahanan pada Panji Gumilang selama 20 hari kedepan.
MUI Jabar Minta Pemerintah Waspadai Dampak Penetapan Tersangka Panji Gumilang
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat meminta pemerintah mewaspadai dampak dari penetapan tersangka Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, AS Panji Gumilang.
Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar mengatakan, pemerintah harus memastikan para santri di Pondok Pesantren Al Zaytun tetap mendapatkan bimbingan.
Selain itu, pemerintah pun harus mengantisipasi mobilisasi massa pendukung Panji Gumilang, setelah ditetapkan tersangka.
"Pemerintah berharap kita terus kontrol terutama di internal Al Zaytun supaya pendidikan jalan. Jangan sampai ada mobilisasi massa untuk dukungan, itu yang rawan menimbulkan kekisruhan dan ada lagi demo, nanti yang kontra demo lagi, mari kita serahkan kepada penegak hukum (proses selanjutnya)," ujar Rafani, saat dihubungi, Rabu (2/8/2023).
Rafani pun berharap, dengan penetapan tersangka ini Panji Gumilang berhenti mengeluarkan statmen kontroversial.
"Semoga proses hukum selanjutnya berjalan lancar, tidak ada ganjalan, dengan ditetapkan tersangka mudah-mudahan Panji tidak terus mengeluarkan pernyataan kontroversial dan buat gaduh," katanya.
Panji Gumilang Ditahan 20 Hari ke Depan di Rutan Bareskrim
Tersangka kasus penistaan Agama, Panji Gumilang, resmi ditahan di Rutan Bareskrim, mulai Rabu (2/8/2023) siang.
Panji Gumilang selaku Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu ini, ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Selasa, kemarin.
Kini, Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Panji selama 20 hari ke depan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyebut penahanan dilakukan usai pemeriksaan terhadap Panji sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Ramadhan menjelaskan, Panji Gumilang ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Terhitung mulai 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJabar)