Dalam hasilnya, Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana menyatakan kalau kondisi keuangan di KPU selama tahun 2022 masuk dalam kategori Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Dari pemeriksaan yang telah kami lakukan, KPU memperoleh hasil opini wajar tanpa pengecualian (WTP)," kata Nyoman saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Meski masuk dalam kategori WTP, kondisi keuangan KPU RI kata Nyoman, masih terdapat beberapa catatan atau kelemahan.
Kata Nyoman, sebagian besar permasalahan itu ada pada sistem pengendalian internal di KPU RI. Namun, catatan atau kekurangan itu tidak mempengaruhi opini WTP tersebut.
"Masalahnya hanya pada sistem pengendalian internal, misalnya ada bukti yang belum terkumpul, tapi buktinya itu masih di bawah manajemen risiko, artinya bukan mempengaruhi menjadi opini tidak wajar," ujar dia.
Saat memberikan paparan, Nyoman menampilkan catatan yang didapat BPK RI saat melakukan pemeriksaan terhadap keuangan KPU RI.
Adapun catatannya yakni adanya kelebihan pembayaran belanja barang dan kelebihan pembayaran belanja barang perjalanan dinas.
"Kelebihan pembayaran belanja barang sebesar Rp0,83 Miliar. Kelebihan pembayaran belanja barang perjalanan dinas sebesar Rp2,03 Miliar," tulis paparan Nyoman.
Kendati begitu, Nyoman menyebut, catatan atau kesalahan yang ditemukan oleh BPK RI itu sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh KPU RI.
"Kesalahan itu sebagian besar juga sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan KPU dan jajarannya," kata dia.
"Harapannya, setiap rupiah uang negara bisa memberi manfaat untuk masyarakat sehingga siap melaksanakan Pemilu 2024," tukas Nyoman.