Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) mendapati adanya kelebihan keuangan atau anggaran dalam hasil audit pemeriksaan di Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) periode 2022.
Terkait hal tersebut, BPK RI mengeluarkan rekomendasi agar KPU bisa memperbaiki sistem keuangan di internal KPU untuk bukti pertanggungjawaban.
Baca juga: Komisi VII DPR Minta BPK Audit Besaran Gaji Ahok Sebagai Komisaris Utama Pertamina
Dalam hal ini BPK RI mencatat, dana atau anggaran dari negara yang diterima KPU RI untuk tahun 2022 berlebih hingga lebih dari Rp2 Miliar.
"Penerapan sistem pengendalian bukti pertanggungjawaban belanja yang memadai untuk menghindari pertanggungjawaban belanja yang tidak valid dan sisa belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada akhir tahun," tulis Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana saat menyampaikan hasil pemeriksaan keuangan KPU RI 2022, di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Meski ditemukan adanya catatan dana berlebih di KPU RI, namun, BPK RI kata dia, menilai kalau keuangan di KPU RI pada tahun 2022 masuk dalam kategori Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Baca juga: KPK Periksa Auditorat Utama Keuangan Negara I BPK RI Terkait Kasus Suap Proyek Kereta Api
Terlebih, kelebihan dana atau anggaran yang ada di KPU RI itu sudah dikembalikan ke kas negara.
Dengan begitu, BPK RI menyatakan, tidak ada kerugian negara yang terjadi dalam lapangan keuangan terhadap KPU RI.
"Kelebihan bayar itu sudah ditindaklanjuti juga oleh KPU dengan perbaikan. Kelebihan bayar itu sudah disetorkan ke kas negara, artinya tidak ada kerugian negara di dalamnya," beber dia.
Menyikapi hal itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan, pihaknya akan memperbaiki sistem atau manajemen keuangan yang ada di KPU, baik tingkat pusat hingga daerah.
Hasyim juga menyebut, dengan adanya catatan itu, KPU RI berharap agar pada periode 2023 catatan keuangan pihaknya tidak jauh berbeda.
"Karena tahun 2023 ini anggaran yang dikeluarkan KPU, satker (satuan kerja) KPU di pusat, provinsi, kab kota kan makin banyak. Sehingga laporan keuangannya juga harus makin detail," tutur dia.
"Nah di internal KPU kami mengambil kebijakan bahwa semua satker itu setiap bulan harus membuat laporan keuangan," sambung Hasyim.
Baca juga: Kemhan-TNI Raih WTP dari BPK, Menhan Prabowo: Ini Pertanggungjawaban atas Amanat Negara
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk periode tahun 2022.