TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan bahwa terdakwa perkara korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan akan dituntut uang pengganti di persidangan nanti.
Bocoran itu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung saat menanggapi pengembalian Rp 27 miliar oleh pihak Irwan Hermawan melalui penasihat hukumnya beberapa waktu lalu.
"Irwan kan akan kita tuntut uang pengganti," kata Jampidsus, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com, Jumat (4/8/2023).
Tuntutan uang pengganti itu dimaksudkan untuk menutupi kerugian negara yang diakibatkan dari dugan korupsi yang dilakukannya bersama terdakwa lain.
Oleh sebab itu, uang Rp 27 miliar yang dikembalikan, dipastikan telah berstatus sita atas nama Irwan Hermawan.
"Ini kan diserahkan untuk meringankan Irwan. Untuk kepentingan negara, untuk bisa menutupi kerugian, makanya itu disita," ujarnya.
Sayangnya hingga ini masih belum diketahui sumber uang Rp 27 miliar tersebut.
Tim penyidik mengklaim masih mencari sosok yang menitip pengembalian Rp 27 miliar melalui Irwan Hermawan ini.
"Belum. Masih terus kita cari," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.
Berdasarkan pemeriksaan penasihat hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail pada Kamis (13/7/2023) lalu, terungkap bahwa uang Rp 27 miliar itu dititipkan seseorang berinisial S.
Sosok S itu disebut-sebut menyerahkan Rp 27 miliar kepada anggota tim penasihat hukum Irwan, Handika Honggowongso.
"Itu dikirimkan dalam bentuk tunai sama orang yang berinisial S. Tadi disampaikan Pak Maqdir sendiri sama Handika, rekan kerjanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023).
Latar belakang Mr S pun ditelusuri Kejaksaan Agung dengan menggeledah sebuah kantor di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Kamis (13/7/2023).
"Kami melakukan pengecekkan ke kantor yang bersangkutan di kawasan Kemang untuk memastikan, menelusuri si S ini," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Hakim Ungkap Chat Whatsapp Keep Silent Soal Proyek BTS Kominfo, Minta Saksi Dikonfrontir
Selain itu, kantor Maqdir Ismail juga digeledah oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (13/7/2023).
Penggeledahan dilakukan karena Mr S mengambalikan uang di kantor Maqdir Ismail.
Oleh sebab itu, tim penyidik disebut-sebut memeriksa CCTV di kantor tersebut.
"Kita melakukan upaya langkah-langkah pendalaman, baik itu dari seri uangnya, baik itu dari CCTV, dan saksi lain," ujar Kuntadi.