Tak sekadar merespons lewat pernyataan, PDIP juga bergerak melaporkan Rocky Gerung ke kepolisian.
Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing, Rabu (2/8/2023) mendatangi Bareskrim Polri.
"Kami telah mengikuti alur seluruh pembicaraan dari Saudara Rocky Gerung. Kami menemukan juga delik pidana, terkait soal SARA," katanya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, ketika itu.
Laporan tim hukum PDIP tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.
"Semua warga negara harus dapat mempertanggungjawabkan ucapannya. Termasuk Rocky Gerung."
Rocky Gerung dinilai telah melanggar Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Tak Berhenti sampai di situ, politikus PDIP Ferdinand Hutahaean juga melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya.
Mantan politisi Partai Demokrat tersebut melaporkan Rocky Gerung dengan UU/19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ada enam pasal yang kami laporkan. Perinciannya dua dari UU ITE, yaitu Pasal 28 jo Pasal 45, dari KUHP Pasal 156 dan Pasal 160, serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946," ujar Ferdinand.
Laporan Ferdinand terdaftar dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Agustus 2023.
Gerindra
Bagaimana dengan Gerindra dan Prabowo dalam kasus Rocky Gerung?
Prabowo hingga kini belum bersuara terkait masalah tersebut.
Ketua Umum Gerindra itu bahkan sempat disindir pegiat media sosial Yusuf Dumdum.
Lewat cuitannya di Twitter, Yusuf meminta Prabowo membuktikan loyalitas pada Jokowi setelah muncul penghinaan oleh Rocky Gerung.