News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beasiswa Pendidikan

Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Unggulan 2023 Kemendikbud, Lengkap dengan Jadwal Seleksi

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat dan cara mendaftar Beasiswa Unggulan 2023 Kemendikbud.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah membuka program Beasiswa Unggulan 2023.

Pendaftaran beasiswa dibuka mulai tanggal 3 hingga 17 Agustus 2023.

Beasiswa Unggulan 2023 Kemendikbud merupakan adalah pemberian biaya pendidikan oleh pemerintah Indonesia kepada putra-putri terbaik bangsa Indonesia pada perguruan tinggi penerima peserta didik program Beasiswa Unggulan.

Program ini mencakup beasiswa bergelar (degree) dan non-gelar (non-degree) untuk jenjang Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3).

Selain bagi pelajar berprestasi, Beasiswa Unggulan ini juga menawarkan kesempatan pegawai Kemendikbud Ristek yang ingin melanjutkan studi di Perguruan Tinggi Negeri/Swasta.

Baca juga: Pendaftaran Beasiswa Pemuda Tangguh Surabaya 2023 untuk Mahasiswa Dibuka, Ini Syaratnya

Beasiswa Pegawai Kementerian adalah Beasiswa Unggulan yang diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang magister dan doktor yang diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri.

Syarat Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2023

Berikut ini sejumlah persyaratan pendaftaran Beasiswa Unggulan 2023 Kemendikbud, dikutip dari buku panduan Beasiswa Unggulan:

1. Persyaratan Umum

a. Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik tingkat internasional dan/atau nasional;

b. Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;

c. Tidak sedang menerima beasiswa yang sejenis dari sumber lain;

d. Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama;

e. Diterima di Perguruan Tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali dan pada program studi terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali atau di Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;

f. Tidak berstatus sebagai dosen, guru, tenaga kependidikan, dan pelaku budaya;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini