TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komite Tetap Koordinasi Industri Penyedia Informasi Lowongan Kerja Bidang Vokasi dan Sertifikasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arimansyah menyebut Undang-Undang Cipta Kerja sudah berimbang.
Dia menyebut UU Cipta Kerja sudah berpihak pada pengusaha dan para pekerja.
Arimansyah mengatakan, setiap peraturan ketenagakerjaan harus melindungi hak para tenaga kerja.
Dalam UU Cipta Kerja saat ini perbedaannya yakni perihal jangka waktu perpanjangan kerja waktu tertentu (PKWT) yang membuat pekerja dikontrak selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
"Pembedanya adalah hanya perihal jangka waktu perpanjangan PKWT, di mana dalam Peraturan Ketenagakerjaan saat ini pengusaha bisa membuat kontrak kerja hingga jangka waktu selama 5 tahun yang dapat dilakukan perpanjangan, dan tidak mengenal lagi adanya pembaharuan atas PKWT," ujar Arimansyah, Minggu (6/8/2023).
Tak hanya itu, Arimansyah menyebut perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
"Selain itu, juga dikenal adanya komponen baru berupa uang kompensasi yang harus dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu PKWT oleh pengusaha kepada pekerja PKWT yang bersangkutan," ungkap Arimansyah.
"Jadi ini menjadi salah satu bukti bahwa asas keadilan dan keseimbangan pada materi muatan UU Cipta Kerja telah terpenuhi," jelas dia.