TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga hari ini, Senin (7/8/2023), Bareskrim Polri telah menerima 20 laporan polisi (LP) terhadap akademisi Rocky Gerung, terkait pernyataannya yang menyebut Presiden Jokowi 'bajingan to**l.'
"Sampai saat ini, ada 20 laporan polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Rinciannya adalah dua LP di Bareskrim Polri, tiga LP di Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara.
Lalu tujuh LP di Polda Kalimantan Timur, tiga LP di Polda Kalimantan Tengah, dan dua LP di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Semua LP ditarik ke Mabes, karena obyek perkara dan terlapor semua sama," kata Djuhandhani.
Diambilalih Bareskrim Polri
Seperti diketahui, Bareskrim Polri mengambil alih seluruh laporan terkait pernyataan Rocky Gerung yang diduga menghina presiden Jokowi.
Terkait itu, Polda Metro Jaya sendiri juga sudah melimpahkan tiga laporan yang sudah diterima ke Bareskrim Polri.
"Betul, pukul 10.30 WIB untuk 3 (tiga) LP yang dibuat SPKT Polda Metro Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Senin (7/8/2023).
Ade menyebut pihaknya juga menyerahkan materi penyelidikan hingga bukti-bukti yang sudah didapat penyidik.
"Administrasi penyelidikan, barang bukti (dokument dan dokument elektronik), dan hasil klarifikasi terhadap para pelapor, hasil klarifikasi terhadap para saksi dan hasil klarifikasi terhadap para ahli (ahli hukum pidana, ITE, bahasa, hukum Tata Negara dan sosiologi hukum)," ujarnya.
"Yang sudah dilakukan oleh Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama serangkaian upaya penyelidikan yang sudah dilakukan. Kita sertakan juga dalam pelimpahan 3 LP tersebut pagi ini ke Bareskrim Polri," imbuhnya.
Terkait Berita Bohong
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri diketahui telah menerima laporan terhadap Rocky Gerung seusai diduga menghina Presiden Jokowi.
Namun rupanya, laporan yang diterima oleh kepolisian bukan terkait penghinaan tersebut.
Melainkan pihak kepolisian mengusut terkait kasus penyebaran berita bohong.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Birgjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Pihaknya menegaskan bahwa laporan terhadap Rocky Gerung merupakan terkait penyebaran berita bohong sesuai yang termuat dalam Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 terkait KUHP.
“Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46. Jadi ini yang dilaporkan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Birgjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Djuhandhani mengatakan, pihaknya tidak mendalami soal dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
Sebab, delik aduan itu harus diadukan langsung oleh Jokowi sebagai pihak yang nama baiknya dicemarkan.
“Kalau yang kita ketahui bersama kalau itu pencemaran nama baik seseorang itu merupakan delik aduan, tentu saja yang bisa mengadukan orang yang merasa dirugikan,” ucap dia.
Meski begitu, Djuhandhani belum menjelaskan rinci soal penyebaran berita bohong terhadap Rocky dalam laporan yang diterimanya.
Dalam kasus ini, ia mengatakan bahwa kepolisian, baik jajaran Bareskrim maupun polda sudah menerima 13 laporan polisi (LP) dan dua pengaduan terhadap Rocky Gerung.
Semua laporan dan pengaduan itu kini sudah ditarik untuk ditangani di Bareskrim Polri.
“Kita melaksanakan penyelidikan dan teknis lebih lanjut beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim,” kata dia.
Diketahui bahwa Rocky Gerung diserbu laporan seusai videonya diduga menghina Presiden Jokowi viral di media sosial.
Tak hanya itu, video Rocky Gerung ditayangkan kembali oleh Refly Harun dalam saluran YouTube miliknya.
Pernyataan itu terkait orasi Rocky dalam acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).
Dalam orasi tersebut, Rocky menyebut kata-kata kasar hingga umpatan hingga diduga menghina presiden.
Sumber: Tribunnews.com/Warta Kota