TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa tiba-tiba meminta agar sidang kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan digelar tertutup untuk umum.
Momen tersebut terjadi dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi ahli pertahanan yang merupakan Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, Mayjen TNI Heri Wiranto.
Mendengar pernyataan jaksa itu, terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mengajukan protes kepada majelis hakim.
Mulanya jaksa meminta sidang tertutup untuk umum karena keterangan yang disampaikan ahli dianggap berhubungan dengan urusan pertahanan negara.
Adapun permintaan jaksa ini diajukan kepada majelis hakim saat giliran pengacara Haris dan Fatia mengajukan pertanyaan kepada ahli.
"Mohon izin, Yang Mulia, kami mohon pertimbangan dari Yang Mulia karena terkait dengan ahli pertahanan negara, apakah tidak sebaiknya pertimbangan dari Yang Mulia, untuk terkait persidangan tidak diliput oleh media karena terkait dengan pertahanan negara juga," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Senin (7/8/2023).
Sontak, Haris Azhar langsung mengajukan protes kepada hakim. Ia mengaku tak terima jika sidang digelar tertutup.
"Pertama, majelis," kata Haris.
"Mohon pertimbangan dari Yang Mulia," ucap jaksa memotong.
Menurut Haris Azhar, sidang tersebut terbuka untuk umum. Ia mengatakan, buku putih pertahanan Indonesia, yang saat itu tengah dibahas di persidangan, dapat diakses oleh publik secara terbuka.
"Ini sidang terbuka untuk umum. Kedua, buku putih pertahanan itu bisa di-download," jelas Haris Azhar.
Merespons Haris, jaksa kembali mengatakan, keterangan ahli menyinggung pertahanan negara.
Selanjutnya, jaksa menanyakan kepada majelis hakim terkait sidang itu, apakah akan dilanjutkan tertutup atau tidak.
"Terkait pertahanan negara kita, Yang Mulia. Mohon pertimbangan apakah dalam persidangan ini akan dilanjutkan dengan diliput media atau tanpa media. Mohon pertimbangan, Yang Mulia," ucap jaksa.
"Kan memang dilanjut terbuka untuk umum," potong Haris Azhar.
Baca juga: Sidang Haris-Fatia, Kuasa Hukum Protes Saksi Ahli Dapat Contekan Teks Undang-Undang dari Jaksa
"Mohon izin, Yang Mulia, kami mohon pertimbangan dari Yang Mulia. Bukan dari terdakwa. Ini bertanyanya kepada majelis hakim. Mohon izin, Yang Mulia," kata jaksa.
Hakim ketua Cokorda Gede Arthana selanjutnya meminta ahli menjawab pertanyaan mengenai buku putih pertahanan Indonesia yang ditanyakan Haris Azhar.
Ia juga menyatakan, sidang tetap terbuka untuk umum.