News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe Klaim Tak Terima Gratifikasi: Saya Orang Paling Jujur di Papua

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe membantah seluruh keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur noanaktif Papua, Lukas Enembe, membantah seluruh keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).

Termasuk di antaranya keterangan mengenai gratifikasi atau pemberian dari Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua terkait berbagai proyek di Papua.

"Mau sampaikan bahwa tidak pernah terima uang gratifikasi, apapun namanya," ujar Lukas Enembe saat Majelis Hakim memberikan kesempatan kepadanya di persidangan.

Bahkan Lukas Enembe mengklaim dirinya sebagai orang paling jujur di Papua.

"Saya orang yang paling jujur di Papua. Tidak ada gratifikasi, kasih uang. Tidak ada," katanya.

Sementara Rijatono Lakka, bersikukuh tak mengubah seluruh keterangan yang disampaikannya di persidangan.

Baca juga: Tak Terima Disebut Main Judi, Lukas Enembe Gebrak Meja, Tegaskan Gubernur Urus Pemerintah Bukan Judi

"Saudara tetap pada keterangan saudara?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

"Iya, tetap," jawab Lakka.

Baca juga: Sopir Pribadi Sebut Lukas Enembe Dapat Kasur Ratusan Juta dari Rekanan Proyek

Dalam keterangannya di persidangan ini, Lakka sempat mengakui adanya pemberian Rp 1 miliar kepada Lukas Enembe.

Uang tersebut diberikannya melalui transfer bank ke rekening Lukas Enembe.

"Itu yang saudara katakan pemberian 1 miliar ke Lukas Enembe itu apakah saudara transfer melalui bank atau cash?" tanya Hakim.

"Disetor langsung ke bank," kata Lakka.

Untuk informasi, kesaksian Rijatono Lakka ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang korupsi beberapa proyek di Papua yang menjerat Lukas Enembe.

Di dokumen dakwaan termaktub bahwa Rijatono Lakka kerap memberikan hadiah kepada Lukas Enembe terkait proyek pembanguanan infrastruktur di Papua.

"Hadiah tersebut diketahui atau patut diduga diberikan agar Terdakwa LUKAS ENEMBE selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018 dan 2018-2023 bersama-sama dengan MIKAEL KAMBUAYA selaku Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua Tahun 2013-2017 dan GERIUS ONE YOMAN selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tahun 2018-2021 mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan PITON ENUMBI dan RIJATONO LAKKA dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2022 yang bertentangan dengan kewajibannya," sebagaimana tertera pada dokumen dakwaan Lukas Enembe.

Dalam perkara korupsi ini, Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Akibat perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini