Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons soal putusan tingkat kasasi atas terpidana mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Dalam putusannya, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memutus dalang tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu dengan putusan hukuman seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Baca juga: Hakim Agung Suhadi: Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati hingga Perberat Vonis Dea OnlyFans
Kata Habiburokhman, sejatinya dalam memutuskan suatu pidana, majelis hakim pasti memiliki pertimbangan yang matang.
"Pasti beliau (majelis hakim MA) punya pertimbangan hukum yang matang berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan," kata Habiburokhman kepada Tribunnewscom, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: MA Sunat Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Seumur Hidup, PC dan Kuat 10 Tahun
Tak hanya itu, Legislator dari Partai Gerindra itu menilai kalau majelis hakim sejatinya melihat tepat tidaknya penerapan hukum yang dijatuhkan.
"Dan beliau tentu juga bisa menilai tepat atau tidaknya penerapan hukum oleh majelis hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi," kata dia.
Lebih lanjut, Habiburokhman lantas menyinggung terkait adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mengatur perihal hukuman mati terhadap terdakwa kasus pidana.
Dalam KUHAP baru itu, diatur kalau hukuman mati dibuat sebagai hukuman alternatif terakhir, bukan lagi pidana pokok.
"KUHAP baru memang masih menganut hukuman mati tetapi pengaturannya hukuman mati dibuat sebagai hukuman alternatif terakhir bukan lagi pidana pokok sebagaimana yang tertera dalam KUHAP yang berlaku saat ini," ucap dia.
Atas hal itu, Habiburokhman berpandangan kalau Komisi III DPR RI menghormati apa yang sudah dijatuhkan oleh hakim MA terhadap mantan Jenderal Polri Bintang Dua itu.
Baca juga: Profil Suhadi, Hakim Agung yang Ketuk Putusan Ferdy Sambo Bebas Dari Jerat Hukuman Mati
"Iya kami (Komisi III) menghormati vonis majelis hakim mahkamah Agung pada tingkat Kasasi ini," tukas dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan dengan nomor 813/K/Pid/2023 menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Hal ini merupakan putusan dari kasasi yang diajukan Ferdy Sambo terkait dia yang terbukti menjadi dalang dalam pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kasasi ini dilakukan Ferdy Sambo setelah melewati upaya banding. Pada pengadilan tingkat banding, majelis hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.
Baca tanpa iklan