Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MUI Anwar Abbas menyayangkan sikap pimpinan Pondok Pesantren Al Zayitun Panji Gumilang karena tidak hadir pada tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui Rabu (9/8/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan mediasi antara Panji Gumilang selaku penggugat Rp 1 triliun terhadap Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia.
"Mediator sudah mencoba menengahi menanyakan terkait dengan masing-masing prinsipal. Baik itu penggugat Bapak Panji Gumilang kemudian dari saya sendiri Anwar Abbas dan MUI," kata Anwar Abbas ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Anwar Abbas menyayangkan Panji Gumilang tidak bisa hadir pada tahap mediasi tersebut.
"Hanya sayang Pak Panji Gumilang tidak bisa hadir. Jadi yang hadir hanya saya prinsipal yang tergugat. Kemudian Pak Ikhsan prinsipal dari MUI," sambungnya.
Anwar Abbas selaku pihak tergugat berharap agar pertemuannya dengan Panji Gumilang bisa menyelesaikan tahap mediasi lebih cepat.
Baca juga: Bareskrim Polri Tentukan Status Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Hari Ini
"Tadi dalam kesimpulannya itu adalah. Saya menginginkan kalau bisa lebih cepat lebih baik. Pak Panji Gumilang bisa dihadirkan," kata Anwar Abbas.
"Tapi karena beliau juga sedang lagi disidik di Mabes Polri. Barang kali perlu ada proses sehingga pihak pengadilan kita minta untuk menyurati pihak Panji Gumilang untuk hadir pada persidangan selanjutnya. Saya memegang prinsip lebih cepat lebih baik," lanjut dia.
Untuk informasi, Panji Gumilang sendiri terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.
Baca juga: Polri Tentukan Nasib Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Lewat Gelar Perkara Pekan Ini
Pimpinan ponpes Al-Zaytun tersebut awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.
Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.