News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Bebas Bersyarat, Kondisinya Sehat usai Keluar Penjara, Sudah Diampuni Keluarga Brigadir J

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Eliezer alias Bharada E saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Terungkap kondisi Bharada E yang mendapat pembebasan bersyarat, kuasa hukum keluarga Brigadir J beri tanggapan.

Bharada E juga dianggap telah membuat kasus pembunuhan terhadap Brigadir J menjadi terang benderang dengan kejujurannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Bharada E pun ikhlas menerima putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan putusan kasasi bagi empat terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (8/8/2023).

Empat terdakwa itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Keempatnya mendapatkan keringanan hukuman daripada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Baca juga: Hakim PT DKI Jakarta Sebut JPU Diskriminatif Karena Tak Ajukan Banding Untuk Vonis Ringan Bharada E

Dalam sidang itu, MA memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum.

Sehingga, vonis Ferdy Sambo berubah dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.

Lalu, Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Selanjutnya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fahmi Ramadhan/Ilham Rian Pratama) (Wartakotalive.com/Nurmahadi)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini