Bharada E juga dianggap telah membuat kasus pembunuhan terhadap Brigadir J menjadi terang benderang dengan kejujurannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Bharada E pun ikhlas menerima putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan putusan kasasi bagi empat terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (8/8/2023).
Empat terdakwa itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Keempatnya mendapatkan keringanan hukuman daripada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.
Baca juga: Hakim PT DKI Jakarta Sebut JPU Diskriminatif Karena Tak Ajukan Banding Untuk Vonis Ringan Bharada E
Dalam sidang itu, MA memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum.
Sehingga, vonis Ferdy Sambo berubah dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
Lalu, Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Selanjutnya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fahmi Ramadhan/Ilham Rian Pratama) (Wartakotalive.com/Nurmahadi)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi