News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Bebas Bersyarat, Kondisinya Sehat usai Keluar Penjara, Sudah Diampuni Keluarga Brigadir J

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Eliezer alias Bharada E saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Terungkap kondisi Bharada E yang mendapat pembebasan bersyarat, kuasa hukum keluarga Brigadir J beri tanggapan.

"Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad selama menjalani proses cuti bersyarat, masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham," jelasnya.

Baca juga: Kilas Balik Bharada E di Kasus Brigadir J, Divonis 1,5 Tahun, Tak Dipecat Polri, Kini Bebas dari Bui

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)

Kamaruddin Sebut Keluarga Brigadir J Sudah Ampuni Bharada E

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, memberi tanggapan terkait Bharada E yang bebas bersyarat.

Kamaruddin menyebut, keluarga Brigadir J sudah memaafkan Bharada E yang telah menyesali perbuatannya.

"Kalau Richard Eliezer keluarga memang sudah mengampuni," ungkapnya di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu.

Menurutnya, Bharada E dianggap sudah menyesali perbuatannya yang sempat mengaku tergiur dengan uang Rp 1 milliar dan jabatan yang dijanjikan Ferdy Sambo.

Namun, Bharada E disebut telah menyesal dan memutuskan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.

"Jadi Richard Eliezer mengakui kesalahannya bahwa dia bersalah karena pengin punya uang Rp 1 M dan jabatan tertentu tapi kemudian dia menyesal."

"Maka kami meminta Richard Eliezer dihukum di bawah lima tahun, tetapi hakim lebih bijak dihukum 1,5 tahun," terang Kamaruddin Simanjuntak.

Baca juga: Profil Andreas Nahot Silitonga, Pengacara yang Bela Mario Dandy, Sempat Jadi Kuasa Hukum Bharada E

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Bharada E lalu diganjar dengan vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Pidana tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Bharada E sebelum putusan pengadilan.

Di samping itu, status Justice Collaborator (JC) Bharada E diterima atau dikabulkan.

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.

Majelis Hakim berpandangan Bharada E bukan pelaku utama.

Baca juga: PT DKI Jakarta: Jaksa Diskriminatif karena Tak Ajukan Banding atas Vonis 1,5 Tahun Bharada E

Sidang vonis Richard Eliezer atau Bharada E pada Rabu (15/2/2023). (Istimewa)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini