News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Bebas Bersyarat Usai Terseret Pembunuhan Brigadir J, Kamarudin: Keluarga Sudah Ampuni

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak merespon bebasnya Richard Eliezer alias Bharada E dari penjara usai terlibat kasus pembunuhan berencana.

Adapun dikatakan Kamarudin, bahwa pihak keluarga sudah memaafkan Bharada E eks ajudan pribadi Ferdy Sambo itu telah menyesali perbuataanya tersebut.

"Kalau Richard Eliezer keluarga memang sudah mengampuni," ujar Kamarudin kepada wartawan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

Selain itu Richard dianggap keluarga Brigadir J juga telah menyesali perbuatannya yang sempat mengaku tergiur dengan uang Rp 1 milliar dan jabatan yang dijanjikan Sambo.

Namun Richard disebut telah menyesal dan memutuskan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.

"Jadi Richard Eliezer mengakui kesalahannya bahwa dia bersalah karena pengen punya uang Rp 1 M dan jabatan tertentu tapi kemudian dia menyesal," ucapnya.

"Maka kami meminta Richard Eliezer dihukum dibawah lima tahun tetapi hakim lebih bijak dihukum 1,5 tahun," sambungnya.

Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terpidans  pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, resmk bebas dari penjara.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Bharada Richard mendapat bebas bersayarat.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).

Rika mengatakan saat ini status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah dari narapidana menjadi klien permasyarakatan.

"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.

Divonis 1,5 Tahun

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini