News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Bebas Bersyarat Usai Terseret Pembunuhan Brigadir J, Kamarudin: Keluarga Sudah Ampuni

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Kilas Balik Bharada E di Kasus Brigadir J, Divonis 1,5 Tahun, Tak Dipecat Polri, Kini Bebas dari Bui

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Tak Ajukan Banding

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sudah ikhlas menerima putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dengan itu, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy tidak mau berkomentar terkait pengajuan banding soal putusan tersebut karena sudah sesuai dengan harapan.

"Dari kami penasihat hukum sudah sesuai. Bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah keputusan Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata Ronny kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

"Dan kita lihat tadi putusan pengadilan, putusan majelis hakim kita sampaikan bahwa sesuai dengan keinginan Richard, dia ikhlas dia terima," sambungnya.

Ronny tak memikirkan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Baca juga: Kondisi Terkini Bharada Eliezer saat Hakim Potong Hukuman Ferdy Sambo Cs dalam Putusan Kasasi

"Ini adalah hak dari jaksa penuntut umum kota harapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum melihat rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat tentunya mengharapkan jaksa untuk tidak melakukan banding," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini