Pada persidangan pertengahan April lalu, MK telah mengabulkan gugatan perkara nomor 20/PUU-XXI/2023.
Satu di antara materi yang dikabulkan, Pasal 30C Huruf h Undang-Undang Kejaksaan beserta Penjelasannya dianggap bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 30C Huruf h tersebut kemudian diputuskan tak lagi berkekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam persidangan Jumat (14/4/2023).
Sementara dari pihak Kejaksaan menyatakan sikap menghormati putusan MK soal kewenangan pengajuan PK ini.
"Yang jelas kami akan melaksanakannya karena itu berlaku mengikat pada saat dibacakannya putusan tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Minggu (16/4/2023) lalu.