"Karena LPSK sudah berusaha melakukan penilaian sebisa mungkin dan memasukkan kerugian-kerugian yang memang diderita oleh korban ya, yang bisa dibuktikan karena kalau tidak bisa dibuktikan kita sulit untuk mengajukan ini," ujar dia.
Adapun upaya yang harus dilakukan oleh hakim menurut Hasto, yakni turut memeriksa harta kekayaan dari keluarga terdakwa.
Jika memang ternyata dinyatakan mampu, maka terdakwa harus menuntaskan atau membayarkan restitusi tersebut.
Baca juga: Sadar Melanggar Hukum, Mario Dandy Akui Tak Bayar Tol di Hari Penganiayaan David Ozora
"Jadi kalau harapan kami yang hakim berfikir progresif misalnya untuk melacak harta kekayaan dari keluarga ini untuk bisa membayarkan itu tidak bisa hanya menyatakan tidak mampu saja tapi harus dibuktikan kalau dia tidak mampu gitu," kata dia.
Kalaupun, pidana restitusi itu bisa dilakukan dengan pidana pengganti, namun kata Hasto, pidana kurungannya tidak setimpal atau cenderung ringan.
Sehingga kata dia, hakim harus berperan aktif dalam melakukan pelacakan atas harta kekayaan baik dari keluarga Mario Dandy maupun Shane Lukas.
"Ya itu bisa saja hakim memutuskan memberikan hukuman subsider tapi hukuman subsider kan kalau menurut UU kan sangat ringan," tukas dia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)(WartaKota/Nurmahadi)
Baca berita lainnya terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja.