Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi soal tidak mampunya Mario Dandy dan Shane Lukas dalam melakukan restitusi atau ganti rugi kepada David Ozora.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, sejatinya memang putusan restitusi itu memang berada di kewenangan majelis hakim yang mengadili.
Baca juga: Rafael Alun Tolak Penuhi Restitusi David, Ketua LPSK: Hakim Bisa Berikan Hukuman Subsider
"Putusan tentang restitusi itu sepenuhnya di tangan hakim bisa saja seorang terdakwa yang menyatakan tidak mampu dan sebagainya ya," kata Hasto saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta, Senin (7/8/2023).
Meski demikian kata Hasto, majelis hakim tetap harus bersikap proaktif dan berpihak kepada kepentingan korban.
Baca juga: Ahli Pidana Tegaskan Jika Restitusi Tidak Dibayarkan Akan Diganti dengan Kurungan
Sebab kata Hasto, pembayaran restitusi itu tertuang dan diatur dalam UU, sehingga penerapannya harus dimaksimalkan.
BERITA REKOMENDASIJadi kalau harapan kami yang hakim berfikir progresif misalnya untuk melacak harta kekayaan dari keluarga ini untuk bisa membayarkan itu tidak bisa hanya menyatakan tidak mampu saja tapi harus dibuktikan kalau dia tidak mampu gitu
"Tapi kami harap hakim juga bersikap atau berfikir dan juga bersikap proaktif untuk kepentingan korban," kata Hasto.
"Karena LPSK sudah berusaha melakukan penilaian sebisa mungkin dan memasukkan kerugian-kerugian yang memang diderita oleh korban ya, yang bisa dibuktikan karena kalau tidak bisa dibuktikan kita sulit untuk mengajukan ini," ujar dia.
Adapun upaya yang harus dilakukan oleh hakim menurut Hasto, yakni turut memeriksa harta kekayaan dari keluarga terdakwa.
Jika memang ternyata dinyatakan mampu, maka terdakwa harus menuntaskan atau membayarkan restitusi tersebut.
"Jadi kalau harapan kami yang hakim berfikir progresif misalnya untuk melacak harta kekayaan dari keluarga ini untuk bisa membayarkan itu tidak bisa hanya menyatakan tidak mampu saja tapi harus dibuktikan kalau dia tidak mampu gitu," kata dia.
Kalaupun, pidana restitusi itu bisa dilakukan dengan pidana pengganti, namun kata Hasto, pidana kurungannya tidak setimpal atau cenderung ringan.
Sehingga kata dia, hakim harus berperan aktif dalam melakukan pelacakan atas harta kekayaan baik dari keluarga Mario Dandy maupun Shane Lukas.
Baca juga: Orang Tua Shane Lukas Juga Keberatan Membayar Biaya Restitusi kepada David Ozora