TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan putusan Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis Ferdy Sambo dkk dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah tepat.
Hal tersebut lantaran putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan diperkuatnya putusan sebelumnya di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta merupakan kesalahan dalam penerapan hukum berdasarkan faktor sosiologis.
"Putusan terhadap FS menjadi seumur hidup adalah putusan, menurut IPW, sudah tepat karena putusan tingkat pertama dan tingkat kedua itu salah menerapkan hukum terkait dengan faktor sosiologis yang tidak bisa dihindarkan yaitu hal yang meringankan," katanya dalam pesan suara yang diterima Tribunnews.com, Rabu (9/8/2023).
Sugeng mengatakan saat hal-hal meringankan tidak menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama dan banding, maka aspek keadilan terhadap terdakwa tidak diberikan.
"Hukum adalah satu instrumen untuk memberikan keadilan, ya. Oleh karena itu hakim tidak boleh mengesampingkan hak-hak tersebut dari seorang subyek hukum, jadi sudah cocok ini putusan terhadap Ferdy Sambo hukuman seumur hidup."
"Bisa saja bahwa Ferdy Sambo belum menerima, dia bisa mengajukan PK," jelasnya.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Duga Ada Lobi Politik di Balik Putusan Kasasi Ferdy Sambo
Senada dengan Ferdy Sambo, penganuliran vonis terhadap terpidana lain yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga sudah tepat dilakukan oleh MA.
Dalam hal vonis Putri, Ricky, dan Kuat, Sugeng menyinggung soal disparitas hukuman terhadap mereka.
Menurutnya, hakim tingkat pertama terlalu timpang dalam memvonis antar ketiga terpidana tersebut.
"Ada teori yang terkait tentang pemidanaan yaitu disparitas putusan. Disparitas putusan adalah rentang pemberian putusan yang tidak boleh terlalu jauh atau jomplang di antara pelaku-pelaku yang melakukan tindak pidana bersama-sama," ujarnya.
Sugeng pun turut membandingkan vonis awal antara Putri Candrawathi (20 tahun penjara), Ricky Rizal (13 tahun penjara), dan Kuat Ma'ruf (15 tahun) dengan vonis yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yaitu 1,5 tahun.
Padahal, katanya, Eliezer merupakan pelaku utama dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat bukanlah pelaku utama tetapi justru memperoleh vonis yang lebih berat ketimbang Eliezer.
Hal ini, sambungnya, menjadi contoh disparitas hukum yang terjadi dalam vonis yang dijatuhkan hakim dalam kasus ini.