Sebagaimana diketahui, terkait perkara korupsi minyak goreng ini, sudah ada tiga tersangka korporasi pada penyidikan jilid 2.
Mereka adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara itu, dari hasil penyidikan jilid 1 para terdakwa perorangan yang kini menjadi terpidana telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Para terdakwa tersebut sebagai berikut:
- Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana
- Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA
- Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor
- General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang
- Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebanyak Rp100 juta atau penjara dua bulan.
Hukuman 5 Terdakwa Diperberat dalam Tingkat Kasasi