Untuk diketahui, dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.
Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelima terdakwa.
Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman untuk Indra Sari Wisnu Wardhana delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Baca juga: Kejar Pemberkasan Kejaksaan Bakal Abaikan Pemeriksaan Eks Mendag M Lutfi Terkait Kasus Minyak Goreng
Lalu, untuk Lin Che Wei divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Kemudian, Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Sedangkan, Stanley MA dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dalam hal ini, Stanley menjadi terpidana yang paling ringan vonis kasasinya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)