Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama Jasa Marga terkait dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
Pada kesempatan kali ini, direktur utama yang diperiksa menjabat pada periode 2016-2020, yakni Desi Arryani.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa DA selaku Eks Dirut PT Jasa Marga," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Keterlibatan Desi Arryani Dalam Kasus Korupsi Proyek Fiktif Tak Terkait Jasa Marga
Mantan Dirut Jasa Marga ini diperiksa bersama Sub Tim Keselamatan dan Manajemen Lalu Lintas pada Kementerian Perhubungan pada hari yang sama.
"HL selaku Sub Tim Keselamatan dan Manajemen Lalu Lintas pada Kementerian Perhubungan," katanya.
Ketut mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Japek sejak tahap design atau perancangan hingga pelaksanaan.
BERITA REKOMENDASI"Saksi diperiksa memperkuat penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," kata Ketut.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung memastikan bahwa Jalan Tol Japek II Elevated dioperasikan oleh PT Jasa Marga.
"Jasa Marga operatornya," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Kamis (27/7/2023).
Hal itu senada dengan keterangan di laman resmi Simpul KPBU Kementerian PUPR mengenai Tol Japek II Elevated.
"Pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC)," sebagaimana tertera pada laman tersebut.
Adapun pekerjaannya, digarap oleh kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk bersama PT Acset Indonusa Tbk (Kerjasama Operasi).
Nilai kontrak proyek ini pun pernah diumumkan Kejaksaan Agung mencapai Rp 13 triliun.