News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kilas Balik Bharada E di Kasus Brigadir J, Divonis 1,5 Tahun, Tak Dipecat Polri, Kini Bebas dari Bui

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kilas balik Richard Eliezer (Bharada E) dalam kasus pembunuhan Brigadir J, usai dibui kini ia sudah keluar dari penjara, mendapat cuti bersyarat sejak 4 Agustus 2023.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua  di rumah dinas Sambo area kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus tersebut, Richard Eliezer didakwa bersama mantan atasannya, eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Kemudian, rekannya Ricky Rizal (eks ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Maruf (pekerja di rumah Ferdy Sambo)

Bharada E diketahui didakwa sebagai sosok yang menembak Brigadir J dan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023) lalu.

Pria kelahiran Manado, 14 Mei 1998 ini lantas mengikuti rangkaian sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

Profil Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, kini telah keluar dari penjara sejak 4 Agustus 2023, kini statusnya bebas bersyarat. (Kolase Tribunnews (Tribunnews.com-Jeprima))

- Bharada E Ajukan Status Justice Collaborator

Seiring berjalannya proses hukum kasus Brigadir J, Bharada E mengajukan status sebagai Justice Collaborator sejak 8 Agustus 2022.

Tepatnya lima hari setelah Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 3 Agustus 2022.

Saat itu, Richard Eliezer mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama kuasa hukumnya (saat itu), Deolipa Yumara.

Sebagai Justice Collaborator, Richard Eliezer telah mengungkapkan seluruh kejadian termasuk pelaku utama atas insiden yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Adapun alasan Bharada E mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator karena disangkakan pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Lantas, terdakwa Bharada E berstatus justice collaborator atau saksi pelaku dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai Bharada E memenuhi syarat untuk menjadi saksi pelaku yang bersedia mengungkap kejahatan sesungguhnya.

Adapun persyaratannya yakni, pelaku mau bekerjasama dengan pihak kepolisian dan memberikan keterangan yang jujur selama proses persidangan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bharada Richard Eliezer Keluar dari Penjara, Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini