TRIBUNNEWS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Agung terhadap hukuman Ferdy Sambo.
Diketahui Ferdy Sambo sebelumnya merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana pada ajudannya sendiri Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, Ferdy Sambo diputuskan mendapat hukuman mati sebagai ganjaran aksi pembunuhan berencana yang dilakukannya kepada Brigadir J.
Namun hukuman Ferdy Sambo kini telah berganti menjadi penjara seumur hidup.
Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, pada Selasa (8/8/2023).
Menanggapi keputusan MA tersebut, Mahfud MD meminta agar putusan tersebut bisa tetap ditegakkan.
Baca juga: Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup, Pakar Hukum Duga MA Lihat Ada Hal-hal yang Meringankan
Mahfud juga berharao agar hukuman seumur hidup Ferdy Sambo ini jangan sampai ada kongkalikong atau permainan lain untuk bisa diturunkan lagi.
Selain itu Mahfud ingin putusan penjara seumur hidup Ferdy Sambo ini tidak mendapat remisi.
"Mari kita jaga agar keputusan ini tetap ditegakkan. Mudah-mudahan tidak ada kongkalikong, permainan lagi nanti di PK diturunkan lagi."
"Sehingga lagi diremisi-remisi dan sebagainya, itu bisa saja terjadi," kata Mahfud dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Ahli Pidana: PK Jadi Celah Ferdy Sambo Dapat Remisi
Lebih lanjut Mahfud menuturkan, dalam putusan MA ini pertimbangannya sudah lengkap semua.
Sidang putusan kasasi ini juga merupakan tahap final dalam proses pidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap, dan Kasasi itu adalah final," ungkap Mahfud.
Sebenarnya masih ada kemungkinan untuk pengajuan PK atau Peninjauan Kembali.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Berharap Ada Upaya Hukum Jaksa Agung, Terkait Putusan Vonis Ferdy Sambo Cs
Namun PK ini merupakan upaya hukum luar biasa yang jika ingin diajukan harus disertai adanya novum.
Novum ini adalah fakta-fakta baru yang muncul atau baru ditemukan dan sama sekali belum pernah dipertimbangkan dalam putusan.
"Sedangkan PK adalah upaya luar biasa yang harus ada novum," imbuh Mahfud.
Baca juga: Kejaksaan Agung Buka Peluang Eksaminasi Perkara Ferdy Sambo Dkk
Komisi Yudisial Respons Soal Putusan MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo Cs
Komisi Yudisial (KY) merespons soal putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo.
Diketahui, MA memutuskan untuk memberi keringanan hukuman kepada Ferdy Sambo dan tiga terdakwa pembunuh Brigadir J lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, pada Selasa (8/8/2023).
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, pihaknya telah memantau perkara Ferdy Sambo dkk sejak awal.
Namun, ia menuturkan, agar terkait putusan kasasi terhadap terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu langsung ditanyakan ke MA.
Baca juga: VIDEO MA Anulir Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Anggota Komisi III: Rasa Keadilan Publik Terkoyak
"KY memonitor perkara ini dari awal. Namun, terkait putusan sebaiknya penjelasan dimintakan kepada MA, karena MA kan yang mengadili dan memutus perkara ini. Kenapa demikian? Apa penjelasannya? Saya kira MA yang bisa menjelaskan hal tersebut," kata Miko, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (9/8/2023).
"Saya kira sebaiknya minta penjelasan MA karena MA yang memutus perkara ini," tambahnya.
Sebelumnya, MA sudah memutuskan bahwa hukuman Ferdy Sambo cs diringankan.
Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo; istri Ferdy Sambo, Putri Candrawahi; mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal; dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
Baca juga: Samuel Hutabarat Pertanyakan Alasan MA Sunat Vonis Hukuman Ferdy Sambo Cs, Akui Kecewa Berat
Diketahui, MA meringankan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Sementara, Putri Candrawathi yang semula dijatuhi hukuman 20 tahun dipotong menjadi 10 tahun bui.
Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang diajukan Ferdy Sambo tersebut.
Lalu, untuk Ricky Rizal yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.
Kemudian, Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.
Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati: Ferdy Sambo Masih Bisa Lakukan Upaya Hukum Luar Biasa, Ini Syaratnya
"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023).
Sementara, untuk Richard Eliezer diketahui sudah bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa.
Polisi berpangkat Bhayangkara dua itu diberikan cuti bersyarat berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan selama enam bulan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ibriza Fasti Ifhami)