Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agustinus, Pimpinan Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), Panglima Jilah mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (9/8/2023).
Kedatangannya mewakili masyarakat adat Dayak yang murka atas pernyataan Rocky Gerung yang menyinggung Presiden Joko Widodo dan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kami juga tidak terima orang-orang yang menganggu pembangunan IKN. IKN itu kebanggaan masyarakat Kalimantan
Dalam kunjungannya, dia mengaku bertemu dengan Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri agar Porli memberikan atensi dalam penyelidikan kasus tersebut.
Baca juga: Prabowo Subianto: Rocky Gerung Gegabah, Sebagai Akademisi Seharusnya Tidak Seperti Itu
"Kami masyarakat Dayak marah. Tidak boleh ada lagi yang menghina Presiden. Presiden itu adalah simbol negara. Menghina Presiden sama saja dengan menghina negara," kata Agustinus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
"Kami juga tidak terima orang-orang yang menganggu pembangunan IKN. IKN itu kebanggaan masyarakat Kalimantan," sambungnya.
Agustinus mengatakan pembangunan IKN, merupakan proyek penting khususnya bagi masyarakat Kalimantan. Sebab, pembangunan itu dilakukan demi kemajuan Indonesia mendatang.
"Dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 sudah jelas dinyatakan bahwa pembangunan IKN sudah final. Jadi pembangunan IKN harga mati," tururnya.
Oleh karena itu, Agustinus pun meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan atensi terhadap kasus tersebut.
Secara tegas, ia pun mengatakan jika tuntutan itu tidak diindahkan oleh Polri, maka ia mangku akan menggunakan hukum adat dalam perkara itu.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Aksi HMI Bakar Bendera PDIP Tak Layak: Kalau karena Membela Rocky Gerung, Itu Keliru
"Kami punya hukum adat yang kami gunakan turun menurun sesuai dengan adat lelahur kami yang akan kami jalankan," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap alasan mengapa seluruh laporan di Polda wilayah ke pengamat politik, Rocky Gerung buntut pernyataannya yang diduga menghina Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) diambil alih.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan karena objek terlapor sama semua.