TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudiang Lumiu alias Bharada E, telah bebas bersyarat.
Sebelumnya, Bharada E dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara.
Meski telah bebas bersyarat, hingga kini Bharada E belum menghubungi keluarga Brigadir J.
Hal itu diungkap ayah kandung Brigadir J, Samuel Hutabarat, dalam acara Kabar Siang tvOne, Rabu (9/8/2023).
"Belum ada dari pihak Eliezer, dari pihak ayah dan ibunya, dari tim pengacaranya, belum ada komunikasi dengan kita bahwa Eliezer sudah bebas bersyarat," ucap Samuel.
"Saya mengetahui baru hari ini dari media bahwa Eliezer sudah bebas bersyarat, sebelumnya saya enggak mengetahui," imbuhnya.
Baca juga: Kabar Terbaru Susi ART Ferdy Sambo Kini Jadi Sorotan, Aktif di TikTok dan Mengaku sedang Cuti
Sebagai informasi, Bhara E divonis hukuman yang jauh lebih ringan daripada empat terpidana lain kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 15 Februari 2023 lalu, majelis hakim menyebut satu di antara faktor yang meringankan hukuman Bharada E adalah keluarga Brigadir J sudah memberikan maaf.
Kendati demikian, setelah bebas bersyarat, Bharada E dan keluarganya belum menghubungi pihak Brigadir J.
"Yang saya ketahui dia tahun depan akan bebas," imbuh Samuel.
Lanjut, Samuel menjelaskan kondisi istrinya, Rosti Simanjuntak, setelah hukuman Ferdy Sambo cs dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA).
Ferdy Sambo lolos dari pidana mati menjadi seumur hidup.
Sementara, Putri Candrawathi juga mendapat keringanan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Hukuman terhadap Ricky Rizal turut 'disunat', dari 13 tahun menjadi 8 tahun bui.
Sementara itu, Kuat Ma'ruf mendapat keringanan hukuman dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.