News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sempat Beri Maaf, Kini Kubu Brigadir J Mengaku Tak Dihubungi Bharada E usai Bebas Bersyarat

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terpidana kasus pembunuhan Brigadir J yang kini telah keluar dari penjara sejak 4 Agustus 2023.

"Kalau tanggapan dari istri saya, dia hanya termenung aja melihat keadaan ini," ujar Samuel.

"Apalagi keputusan Mahkamah Agung yang begitu mengejutkan kita tanpa mengetahui prosesnya."

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), yang saat ini sudah bebas bersyarat. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Baca juga: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Kubu Brigadir J Buka Suara, Ragu Eks Kadiv Propam Benar-benar Dibui

Luapan Kekecewaan Keluarga Brigadir J

Keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terkejut saat mengetahui Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengaku putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) bagaikan petir di siang bolong bagi keluarganya.

Terlebih, tak hanya Ferdy Sambo yang mendapat diskon hukuman dari MA.

Tiga terdakwa lainnya, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal, juga disunat masa hukumannya.

"Begitu kami dengar bahwa putusan Mahkamah Agung hukuman Ferdy Sambo dikurangi menjadi seumur hidup, ini ibarat petir di siang bolong," ujar Samuel, dikutip dari acara Apa Kabar Indonesia, Rabu (9/8/2023).

"Kami sangat terkejut mendengarnya," sambungnya.

Sejak awal, Samuel dan keluarga tak menyangka Ferdy Sambo cs akan mendapat diskon hukuman dari MA.

Baca juga: Luapan Kekecewaan Ayah Brigadir J usai Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati: Ibarat Petir di Siang Bolong

Ia turut menyayangkan sidang putusan kasasi di MA, tak disiarkan secara langsung.

"Kami dari awal tidak ada menginginkan hal seperti ini terjadi," ungkap Samuel.

"Kami dari awal Pengadilan Tinggi memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami sangat berharap di Mahkamah Agung akan disiarkan secara langsung."

"Ternyata cuma senyap, makanya saya bilang dari awal kami mendengar berita ini ibarat petir di siang bolong."

"Tidak ada awan, tidak ada angin, ada petir bahwa Ferdy Sambo sudah dikurangi hukumannya," tandasnya.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini