TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudiang Lumiu alias Bharada E, telah bebas bersyarat.
Sebelumnya, Bharada E dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara.
Meski telah bebas bersyarat, hingga kini Bharada E belum menghubungi keluarga Brigadir J.
Hal itu diungkap ayah kandung Brigadir J, Samuel Hutabarat, dalam acara Kabar Siang tvOne, Rabu (9/8/2023).
"Belum ada dari pihak Eliezer, dari pihak ayah dan ibunya, dari tim pengacaranya, belum ada komunikasi dengan kita bahwa Eliezer sudah bebas bersyarat," ucap Samuel.
"Saya mengetahui baru hari ini dari media bahwa Eliezer sudah bebas bersyarat, sebelumnya saya enggak mengetahui," imbuhnya.
Baca juga: Kabar Terbaru Susi ART Ferdy Sambo Kini Jadi Sorotan, Aktif di TikTok dan Mengaku sedang Cuti
Sebagai informasi, Bhara E divonis hukuman yang jauh lebih ringan daripada empat terpidana lain kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 15 Februari 2023 lalu, majelis hakim menyebut satu di antara faktor yang meringankan hukuman Bharada E adalah keluarga Brigadir J sudah memberikan maaf.
Kendati demikian, setelah bebas bersyarat, Bharada E dan keluarganya belum menghubungi pihak Brigadir J.
"Yang saya ketahui dia tahun depan akan bebas," imbuh Samuel.
Lanjut, Samuel menjelaskan kondisi istrinya, Rosti Simanjuntak, setelah hukuman Ferdy Sambo cs dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA).
Ferdy Sambo lolos dari pidana mati menjadi seumur hidup.
Sementara, Putri Candrawathi juga mendapat keringanan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Hukuman terhadap Ricky Rizal turut 'disunat', dari 13 tahun menjadi 8 tahun bui.
Sementara itu, Kuat Ma'ruf mendapat keringanan hukuman dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
"Kalau tanggapan dari istri saya, dia hanya termenung aja melihat keadaan ini," ujar Samuel.
"Apalagi keputusan Mahkamah Agung yang begitu mengejutkan kita tanpa mengetahui prosesnya."
Baca juga: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Kubu Brigadir J Buka Suara, Ragu Eks Kadiv Propam Benar-benar Dibui
Luapan Kekecewaan Keluarga Brigadir J
Keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terkejut saat mengetahui Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengaku putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) bagaikan petir di siang bolong bagi keluarganya.
Terlebih, tak hanya Ferdy Sambo yang mendapat diskon hukuman dari MA.
Tiga terdakwa lainnya, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal, juga disunat masa hukumannya.
"Begitu kami dengar bahwa putusan Mahkamah Agung hukuman Ferdy Sambo dikurangi menjadi seumur hidup, ini ibarat petir di siang bolong," ujar Samuel, dikutip dari acara Apa Kabar Indonesia, Rabu (9/8/2023).
"Kami sangat terkejut mendengarnya," sambungnya.
Sejak awal, Samuel dan keluarga tak menyangka Ferdy Sambo cs akan mendapat diskon hukuman dari MA.
Baca juga: Luapan Kekecewaan Ayah Brigadir J usai Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati: Ibarat Petir di Siang Bolong
Ia turut menyayangkan sidang putusan kasasi di MA, tak disiarkan secara langsung.
"Kami dari awal tidak ada menginginkan hal seperti ini terjadi," ungkap Samuel.
"Kami dari awal Pengadilan Tinggi memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami sangat berharap di Mahkamah Agung akan disiarkan secara langsung."
"Ternyata cuma senyap, makanya saya bilang dari awal kami mendengar berita ini ibarat petir di siang bolong."
"Tidak ada awan, tidak ada angin, ada petir bahwa Ferdy Sambo sudah dikurangi hukumannya," tandasnya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami)