TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.
"Amar Putusan: TOLAK," demikian bunyi status perkara 128 PK/TUN/2023 yang diunggah di situs resmi MA.
Masih merujuk pada informasi tersebut, status perkara telah diputus pada Kamis (10/8/2023) hari ini dan sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.
PK yang diajukan Moeldoko terkait Partai Demokrat diadili oleh tiga hakim agung.
Duduk sebagai ketua majelis yaitu Yosran dengan didampingi dua anggota majelis yaitu Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
1. Yosran
Yosran dilantik menjadi hakim di MA sejak 5 Agustus 2015.
Sebelum menjadi hakim agung, Yosran menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Dikutip dari ikahi.or.id, Yosran menamatkan pendidikan S1 di Universitas Andalas jurusan Hukum Acara Pidana.
Kemudian ia melanjutkan pendidikan S2 program Hukum Bisnis di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM (STIH IBLAM).
Yosran juga sudah menyelesaikan pendidikan S3 di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya jurusan Ilmu Hukum.
Dikutip dari untag-sby.ac.id, Yosran sukses memiliki gelar doktor setelah mempertanggungjawabkan disertasi mengenai Perlindungan Hukum Pejabat Pemerintahan pada Peradilan Tata Usaha Negara terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Pada 2020, Yosran bersama dua hakim agung lainnya yaitu Supandi dan Yodi Martono Wahyunadi menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Kasus ini bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang dimulai sejak 1 Januari 2020.