TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Bareskrim Polri.
Penetapan status tersangka ini dilakukan atas tindak lanjut dari dilaporkan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.
Kendati demikian, Polisi tidak membeberkan secara pasti kapan pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu resmi jadi tersangka.
"Iya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid pada Rabu (9/8/2023).
Lantas bagaimana duduk perkaranya?
Berikut duduk perkara Kamaruddin Simanjuntak bisa ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Jadi Tersangka atas Laporan Dirut PT Taspen
Duduk Perkara
Diketahui, Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.
Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo pada Senin (5/9/2022).
Dalam laporan tersebut, Duke mengungkapkan pihaknya membawa sejumlah barang bukti mulai dari video hoaks hingga akta perceraian dari pengadilan.
Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri hingga Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut PT Taspen.
Diketahui, Kamarudin menuding Dirut BUMN PT Taspen yang mengelola dana Rp 300 triliun itu dan memiliki banyak wanita simpanan. Para wanita ini disebut dititipi uang oleh dirut BUMN tersebut dari hasil investasi dana perusahaan.