News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Hakim Perintahkan Jampidsus Kejagung Jerat Pejabat PPK BAKTI Kominfo Terkait Korupsi Tower BTS 4G

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan agar Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung turut menjerat pejabat pembuat komitmen (PPK) BAKTI Kominfo dalam perkara korupsi pengadaan tower BTS 4G.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan agar Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung turut menjerat pejabat pembuat komitmen (PPK) BAKTI Kominfo dalam perkara korupsi pengadaan tower BTS 4G.

Perintah itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara atas tiga terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Majelis meminta agar jaksa tak bersikap tebang pilih dalam perkara ini.

"Kalau yang kayak begini, jangan ini (Johnny Plate dkk) saja yang diajukan. Jelas itu kan kerjanya tuh enggak ada tanggung jawab. Jangan tebang pilih!" kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri kepada Dirtut Jampidsus Kejaksaan Agung di dalam persidangan, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Hakim Kaget saat Dengar Cerita Saksi yang Beli BMW dari Uang Panas Proyek Menara BTS Kominfo

Pejabat pembuat komitmen (PPK) yang dimaksud adalah Elvano Hatohorangan.

Menurut Majelis Hakim, Elvano sebagai PPK mesti diminta pertanggungjawaban atas proyek BTS 4G yang belum kelar hingga 2023.

Padahal, anggaran tahun 2022 untuk proyek tersebut telah dicairkan 100 persen.

Meski dia sudah tak lagi menjadi PPK BAKTI Kominfo, namun pertanggungjawabannya tetap dipelukan. Hal itu karena dirinya menjadi PPK saat kontrak tahun anggaran 2022.

"Saudara berhenti jadi PPK. Enggak PPK lagi. Terus saudara, 'Oh saya kan bukan PPK lagi, enggak bisa dituntut,' Enggak ada, bisa. Selesai enggak tuh (proyek BTS)?" tanya Hakim Fahzal Hendri.

"Infonya belum selesai juga," kata Elvano.

Mendengar jawaban itu, hakim kemudian murka.

Di situlah hakim memberi perintah agar Dirtut Jampidsus mengambil sikap atas perbuatan Elvano selama menjadi PPK BAKTI proyek BTS 4G.

Baca juga: Syarat Prakualifikasi Proyek BTS Berubah, Saksi Benarkan Ada Arahan dari eks Dirut BAKTI Kominfo

Dirtut Jampidsus pun kemudian menyanggupi perintah hakim tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini