Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi konsultan pendamping hukum untuk BAKTI proyek BTS, Assenar benarkan syarat prakualifikasi tender proyek BTS berubah karena arahan dari eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Adapun hal itu disampaikan Assenar saat bersaksi di persidangan untuk kasus korupsi proyek tower BTS yang melibatkan eks Menkominfo, Johnny G Plate di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
"Assenar saudara inikan konsultan hukum. Jujur-jujur saja berikan keterangan," imbau hakim di persidangan.
"Tadi hubungannya dengan pertanyaan penuntut umum. Kenapa tidak syarat-syarat prakualifikasi tidak seperti syarat yang dulu yang saudara pernah juga jadi konsultannya. Kenapa ini memakai Perdirut Nomer 7," tanya majelis hakim kepada Assenar di persidangan.
"Betul Yang Mulia," jawab Assenar.
"Kenapa ada bedanya gitu lho pak. Coba jawab dulu. Ada yang mengarahkan?" tanya hakim.
"Terkait dengan persyaratan Yang Mulia untuk perserta proyek BTS 4G itu di dalam grup pertama kali kami mendapatkan...," jawab Assenar.
Belum selesai menjawab hakim langsung kembali bertanya.
"Ada arahan?" tanya hakim.
"Betul," jawab Assenar.
"Begitu jadi jelas. Siapa yang arahkan saudara?" tanya hakim.
"Itu informasinya pertama dari Pak Anang Latief," jawab Assenar.
Kemudian majelis hakim bertanya apakah Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza ikut mengarahkan.