News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Syarat Prakualifikasi Proyek BTS Berubah, Saksi Benarkan Ada Arahan dari eks Dirut BAKTI Kominfo

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Menkominfo Johnny G Plate menghadiri sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi konsultan pendamping hukum untuk BAKTI proyek BTS, Assenar benarkan syarat prakualifikasi tender proyek BTS berubah karena arahan dari eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Adapun hal itu disampaikan Assenar saat bersaksi di persidangan untuk kasus korupsi proyek tower BTS yang melibatkan eks Menkominfo, Johnny G Plate di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

"Assenar saudara inikan konsultan hukum. Jujur-jujur saja berikan keterangan," imbau hakim di persidangan.

"Tadi hubungannya dengan pertanyaan penuntut umum. Kenapa tidak syarat-syarat prakualifikasi tidak seperti syarat yang dulu yang saudara pernah juga jadi konsultannya. Kenapa ini memakai Perdirut Nomer 7," tanya majelis hakim kepada Assenar di persidangan.

"Betul Yang Mulia," jawab Assenar.

"Kenapa ada bedanya gitu lho pak. Coba jawab dulu. Ada yang mengarahkan?" tanya hakim.

"Terkait dengan persyaratan Yang Mulia untuk perserta proyek BTS 4G itu di dalam grup pertama kali kami mendapatkan...," jawab Assenar.

Belum selesai menjawab hakim langsung kembali bertanya.

"Ada arahan?" tanya hakim.

"Betul," jawab Assenar.

"Begitu jadi jelas. Siapa yang arahkan saudara?" tanya hakim.

"Itu informasinya pertama dari Pak Anang Latief," jawab Assenar.

Kemudian majelis hakim bertanya apakah Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza ikut mengarahkan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini