Adapun sebelummya dalam persidangan hakim mempertanyakan apakah Elvano bekerja dengan bantuan tim lain atau tidak.
"Apakah saudara bekerja sendiri dengan tim saudara atau melibatkan tenaga ahli?" tanya hakim
"Saya melibatkan tenaga ahli dari Hudevui," jawab Elvano.
"Siapa orangnya," tanya hakim.
"Selama pekerjaan pembuatan HPS Itu saya bekerja dengan Pak Yohan Suryanto," jawab Elvano.
"Ada ahli yang lain," tanya hakim.
"Setahu saya ada," jawab Elvano
"Ahli yang lain kontaknya dengan BAKTI atau ahli freelance sebagai tim bayangan," tanya hakim.
"Kalau tim bayangan saya tidak tahu, kalau yang bekerja dengan saya berdasarkan kontrak saya dengan swakelolaui. Itu ada tim lain selain pak Yohan," jawab Elvano.
"Itu yang bantu saudara secara resmi dari Hudevui siapa direkturnya?" tanya hakim.
"Bapak Amar setahu saya," jawab Elvano.
Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Kasus korupsi proyek BTS Kominfo ini disebut sangat strategis karena merupakan proyek yang menyasar daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T).