Tepat pada tahun 1978, Dasa Darma kembali diubah menjadi ke-4 setelah memorandum dikeluarkan oleh Munas Gerakan Pramuka di Manado.
Perubahan Dasa Darma 4 ini melalui Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 036/KN/79, yang digunakan hingga tahun 2009.
Hanya bertahan 31 tahun digunakan, Dasa Darma kembali direvisi yang menjadikannya Dasa Darma 5 sejak 2009.
Hal ini menjadi perubahan terakhir yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Tahun 2009, berdasarkan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009.
Susunan Dasa Darma Pramuka yang kelima ini ditegaskan kembali dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka atas Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) tahun 2012.
(Tribunnews.com/Pondra)