TRIBUNNEWS.COM - Inilah isi Dasa Darma Pramuka yang merupakan 10 tindakan baik dan mulia yang harus dipahami setiap anggota Pramuka.
Kata Dasa memiliki arti sepuluh (10), dan Darma pun daat diartikan sebagai perbuatan baik dan mulia.
Dasa Darma Pramuka ini terdapat nilai-nilai moral yang menjadi dasar bagi anggota Pramuka untuk melakukan kegiatannya.
Selain itu, Dasa Darma juga mampu membentuk karakter, akhlak yang luhur, serta berguna dalam kehidupan sehari-hari.
Dikutip dari pasla.jambiprov.go.id, inilah isi dari Dasa Darma Pramuka, makna, hingga sejarah dibuatnya.
Baca juga: Update Kondisi Kontingen Pramuka RI, Hujan Deras Dampak Topan Khanun Mulai Melanda Korsel
Isi Dasa Darma Pramuka
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
3. Patriot yang sopan dan ksatria
4. Patuh dan suka bermusyawarah
5. Rela menolong dan tabah
6. Rajin, trampil dan gembira
7. Hemat, cermat dan bersahaja
8. Disiplin, berani dan setia
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya
10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
Makna dan Fungsi Dasa Darma Pramuka
Dasa Darma Pramuka ini harus dipahami dan dipraktikkan oleh anggota Pramuka agar terbentuknya karakter yang baik dan kepribadian yang luhur.
Seperti halnya, takwa kepada Allah SWT, cinta alam dan kasih sayang sesama manusia, pribadi yang sopan dan ksatria, suka bermusyawarah, rela berkorban, rajin.
Adapun maknanya seperti cermat, bersahaja, disiplin, tanggungjawab, hingga suci dalam berpikir.
Selain itu, fungsi dari Dasa Darma Pramuka ini adalah menanamkan nilai-nilai luhur, mengembangkan potensi, meingkatkan solidaritas bersama, hingga membentuk karakter kemepimpinan.
Baca juga: Lirik dan Chord Hymne Pramuka Karya Husein Mutahar
Sejarah Dasa Darma Pramuka
Sebagai informasi, Dasa Darma Pramuka ini terbentuk atas ide dan gagasan dari beberapa orang serta sejumlah tokoh.
Perjuangan yang panjang untuk membentuk Dasa Darma Pramuka ini juga mengalami lima kali perubahan sejak awal dibentuk.
Pada Dasa Darma 1 di tahun 1961-1966, rumusan pertama ini disusun oleh Panitia V Pembentukan Gerakan Pramuka dan disahkan melalui Keputusan Presiden No. 238 Tahun 1961, yang hanya digunakan selama lima tahun saja.
Kemudian, terjadinya revisi menjadi Dasa Darma 2 pada tahun 1966-1974 saat Musyawarah Kerja Andalan Pusat dan Daerah (Muker Anpuda), pada rumusan ke-2 ini memiliki awalan kata 'Kami Pramuka Indonesia'.
Tak hanya sampai disitu, revisi ke Dasa Darma 3 terjadi di tahun 1974-1978 saat Munas Bukit Tinggi.
Hal itu berdasarkan rekomendasi perubahan dalam MMP tahun 1970 dan Munas di tahun 1974.
Tepat pada tahun 1978, Dasa Darma kembali diubah menjadi ke-4 setelah memorandum dikeluarkan oleh Munas Gerakan Pramuka di Manado.
Perubahan Dasa Darma 4 ini melalui Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 036/KN/79, yang digunakan hingga tahun 2009.
Hanya bertahan 31 tahun digunakan, Dasa Darma kembali direvisi yang menjadikannya Dasa Darma 5 sejak 2009.
Hal ini menjadi perubahan terakhir yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Tahun 2009, berdasarkan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009.
Susunan Dasa Darma Pramuka yang kelima ini ditegaskan kembali dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka atas Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) tahun 2012.
(Tribunnews.com/Pondra)