Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dihukum 10 tahun bui serta denda Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan.
Bambang Kayun merupakan mantan Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2018.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider 8 bulan kurungan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Selain dituntut kurungan badan selama 10 tahun penjara, jaksa KPK juga menuntut Bambang Kayun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp57,12 miliar.
"Membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 57.126.300.000 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap kaksa.
JPU KPK meyakini Bambang Kayun menerima suap Rp57,1 miliar dan mobil Toyota Fortuner senilai Rp476.300.000 untuk pengurusan perkara PT Aria Citra Mulia (ACM).
Penerimaan suap itu dari dua pengusaha bernama Emilya Said dan Herwansyah yang tengah sedang berperkara di Bareskrim Mabes Polri.
Emilya dan Herwansyah terjerat hukum kasus pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal PT Aria Citra Mulia.
Dua pengusaha itu mendapatkan saran dari Bambang Kayun agar mangkir dari pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, Bambang Kayun diyakini tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Padahal merupakan seorang polisi yang seharusnya berperilaku sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara hal yang meringakan, Bambang Kayun dinilai bersikap sopan dalam persidangan serta belum pernah diproses hukum.
"Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata jaksa KPK.